Pemkab Deli Serdang Tertibkan Reklame Ilegal Demi Ketertiban Umum

DELI SERDANG || jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan reklame ilegal yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan mulai Jumat malam, 3 Mei 2025, pukul 22.00 WIB hingga Sabtu pagi, berlokasi di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, tepatnya di Simpang Abadi, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa.

Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo, S.S., bersama sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Inspektur Kabupaten Edwin Nasution, SH, Kepala Satpol PP Marzuki, S.Sos, M.AP, Kepala Bapenda Muhammad Salim, SP, M.Si, serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

BACA JUGA  Polres Grobogan Gowes Ke Sendang Coyo

Turut hadir pula Camat Tanjung Morawa H. Ibnu Hajar, Sekcam Dedy Basry Batubara, unsur Forkopimcam, serta petugas dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Proses Aman Berkat Koordinasi Lintas Instansi
Papan reklame yang dibongkar melintang di dua ruas jalan, menyulitkan proses evakuasi. Namun, berkat dukungan dari Dinas Perhubungan Deli Serdang yang menerapkan sistem buka-tutup jalan dan pengalihan arus lalu lintas, penertiban berlangsung aman dan tertib.

Penertiban ini melibatkan sejumlah peralatan berat, antara lain:

2 unit mobil crane

1 unit trailer panjang

1 mobil pengangkut sampah

2 mesin pemotong besi

Tegakkan Perda dan Lindungi PAD
Kepala Satpol PP, Marzuki, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah tentang ketertiban umum serta langkah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Terkuak Motif Pelaku Penusukan Ustaz di Kebon Jeruk: Masalah Asmara Dengan Cucu Korban

“Reklame tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berdampak negatif terhadap estetika kota dan keselamatan warga. Kami akan terus melakukan penertiban secara konsisten,” tegasnya.

Komitmen Kepemimpinan: Tidak Main-Main
Wakil Bupati Lomlom Suwondo menyampaikan bahwa langkah serupa akan dilanjutkan di lokasi-lokasi lain. Ia menyatakan bahwa penertiban ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

“Ini adalah komitmen kami. Pemerintah tidak akan main-main terhadap segala bentuk pelanggaran. Kami serius menegakkan aturan di masa kepemimpinan ini,” tegas Lomlom.

BACA JUGA  Klaim Asuransi Sinarmas Diduga Ditolak Sepihak

Penertiban reklame ilegal ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas OPD bersama Bupati Deli Serdang sebelumnya, sebagai bagian dari upaya nyata membangun tata kota yang lebih tertib, indah, dan berkelanjutan.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2