Gambar ilustrasi
LANGSA || jatenggayengnews.com – Aktivitas perjudian berkedok permainan anak-anak kembali mencuat di Kota Langsa, Provinsi Aceh. Sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena judi meja tembak ikan ditemukan beroperasi secara terbuka di kawasan pertokoan dekat Serba Tiga Puluh Lima Ribu, Desa Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 10.12 WIB, praktik perjudian tersebut menggunakan modus tempat hiburan anak-anak untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Padahal, di dalam lokasi ditemukan sejumlah mesin permainan tembak ikan yang diduga digunakan untuk berjudi.
Salah satu warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan membenarkan adanya kegiatan mencurigakan tersebut. Menurutnya, lokasi itu baru dibuka sekitar tiga hari lalu dan diduga dimiliki oleh warga keturunan Tionghoa.
“Kalau dilihat dari luar memang seperti tempat permainan anak-anak biasa, tapi di dalamnya ada meja tembak ikan. Itu jelas-jelas judi,” ungkap sumber yang berinisial N.K., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (18/5/2025).
N.K. menambahkan, keberadaan lokasi tersebut sangat mengkhawatirkan masyarakat sekitar, terlebih karena beroperasi di kawasan yang ramai dan mudah diakses anak-anak.
Lebih memprihatinkan lagi, penanganan dari aparat dan instansi terkait dinilai tidak maksimal. Keberadaan tempat judi tersebut seolah-olah luput dari perhatian Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa maupun aparat penegak hukum setempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum Provinsi Aceh segera turun tangan dan menutup lokasi tersebut secara permanen. Mereka berharap agar praktik-praktik judi berkedok permainan anak-anak tidak merusak moral dan ketertiban masyarakat, serta ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).