jatenggayengnews.com – Program Koperasi Merah Putih hadir sebagai inisiatif untuk memperkuat perekonomian desa dan menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat pedesaan. Berlandaskan semangat gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif, koperasi ini dirancang agar mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui unit-unit usaha yang relevan dan strategis.
Unit usaha yang dikembangkan dalam koperasi ini antara lain gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, cold storage, hingga layanan distribusi logistik. Koperasi Merah Putih akan dibentuk oleh masyarakat masing-masing desa dan disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi lokal yang ada.
Agar koperasi dapat berjalan dengan baik, diperlukan struktur kepengurusan yang jelas dan memenuhi kriteria tertentu. Calon pengurus wajib memahami prinsip-prinsip perkoperasian, memiliki kejujuran, loyalitas, dedikasi tinggi, serta keterampilan dan wawasan usaha. Selain itu, pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat dengan sesama pengurus atau pengawas, dan juga tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa.
Struktur pengurus koperasi harus terdiri dari jumlah ganjil, minimal lima orang, yang mencakup:
- Ketua
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
- Sekretaris
- Bendahara
Selain memenuhi persyaratan administratif, susunan kepengurusan juga harus mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari prinsip inklusivitas.
Para pengurus memiliki kewenangan untuk menunjuk pengelola koperasi, yang nantinya bertugas menjalankan kegiatan operasional harian koperasi. Dengan manajemen yang tertata dan partisipasi aktif masyarakat, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar utama penguatan ekonomi desa berbasis kemandirian.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






