jatenggayengnews.com – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera membebaskan SS, seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo yang dianggap kontroversial.
Penetapan tersangka terhadap SS dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Usman menilai tindakan ini sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital, terutama karena aparat berdalih menggunakan alasan moralitas. Menurutnya, ekspresi damai, meskipun dianggap menyinggung, terutama dalam bentuk seni seperti satir dan meme politik, tidak seharusnya dikriminalisasi.
Dalam pernyataannya, Usman menyebut bahwa langkah Polri ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial bukan merupakan tindak pidana. Ia menilai tindakan aparat menunjukkan pola otoritarianisme yang terus mengikis ruang publik yang bebas.
Usman menekankan bahwa negara seharusnya tidak bersikap antikritik, apalagi sampai menggunakan instrumen hukum untuk membungkam warga. Ia juga menilai penerapan UU ITE secara semena-mena sebagai strategi tidak manusiawi untuk menekan suara-suara kritis. Kebebasan berekspresi, lanjutnya, adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi serta hukum HAM internasional dan nasional.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga-lembaga negara, termasuk presiden, tidak memiliki perlindungan reputasi dalam kerangka hukum hak asasi manusia. Tindakan kriminalisasi ekspresi justru menciptakan ketakutan dan trauma di masyarakat, termasuk pada keluarga korban yang harus menghadapi dampak dari proses hukum yang berjalan. Usman menilai hal ini sebagai bentuk penindasan yang tidak adil dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.






