Korban Masih Trauma, Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Makassar Pelaku Masih Bebas

MAKASSAR || jatenggayengnews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, yang dilaporkan sejak September 2023, hingga Maret 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti. Korban masih mengalami trauma, sementara terduga pelaku tetap bebas tanpa tindakan hukum yang jelas.

Burhanuddin, ayah korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus oleh Polrestabes Makassar. Ia telah berulang kali menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan, tetapi selalu diabaikan. Padahal, berdasarkan dokumen kepolisian, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Desember 2023. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil, dan pelaku masih belum ditangkap.

BACA JUGA  Pendidikan Bela Negara Menggugah Cinta Tanah Air

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Burhanuddin ke Polrestabes Makassar pada 21 September 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Meski demikian, kasus ini tak kunjung menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Burhanuddin semakin khawatir karena anaknya terus mengalami ketakutan, sementara pelaku tetap berada di lingkungan sekitar. Ia pun berencana melaporkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar ke Propam Polda Sulawesi Selatan, Kompolnas, Ombudsman, dan KPAI atas dugaan kelalaian dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA  Satgas TMMD Kodim Solo Kerja Bakti Bersama Warga

Lambannya penanganan kasus ini juga mendapat sorotan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar. Ketua TRC, Makmur, menilai hal ini mencerminkan lemahnya respons kepolisian terhadap kejahatan terhadap anak. Ia mendesak agar aparat lebih profesional dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Burhanuddin berharap kepolisian segera bertindak untuk menangkap pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban agar tidak terus hidup dalam ketakutan. Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Makassar—apakah mereka akan bertindak tegas melindungi korban atau membiarkan keadilan terus tertunda?

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2