Jakarta||jatenggayengnews.com – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH menegaskan bahwa tidak boleh ada menteri yang mengkriminalisasi wartawan atau LSM. Menurutnya, selama puluhan tahun, jurnalis telah menjadi mitra Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah dalam menjalankan fungsi sosial kontrol. Hal ini ia sampaikan kepada awak media melalui sambungan telepon pada Sabtu (01/02/2025).
Ia juga menekankan bahwa wartawan bekerja sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara LSM beroperasi berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kedua profesi ini memiliki peran besar dalam membantu masyarakat, APH, dan pemerintah dalam berbagai aspek pembangunan.
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa dalam sejarahnya, jurnalis telah banyak membantu kepentingan publik. Bahkan, dalam rekaman video Prof. Mahfud MD, disebutkan bahwa wartawan tidak sekadar bekerja, tetapi berkarya dalam menghasilkan tulisan yang bermanfaat bagi semua pihak. Ia juga menyoroti beratnya tugas wartawan yang sering berada di lokasi berbahaya tanpa mendapatkan gaji dari negara.
Senada dengan itu, dalam rekaman video lainnya, Fahri Hamzah juga menegaskan bahwa wartawan adalah pilar demokrasi yang sangat penting bagi Indonesia.
Mengenai adanya oknum nakal di kalangan wartawan atau LSM, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa hal serupa juga terjadi di berbagai instansi pemerintah, termasuk APH dan pemerintahan dari tingkat desa hingga pusat. Oleh karena itu, menurutnya, setiap oknum yang melanggar hukum harus ditindak tegas, tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan hukum yang ketat, banyak potensi penyimpangan, seperti kasus-kasus perusakan lingkungan dan penjualan aset negara. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar APH tidak terpengaruh oleh pernyataan pejabat publik yang dapat mengkriminalisasi wartawan atau LSM.
Menurutnya, peran wartawan dan LSM dalam pembangunan Indonesia sudah terbukti. Justru, yang perlu diuji adalah integritas pejabat yang mengeluarkan pernyataan bernada kriminalisasi terhadap kedua profesi tersebut.






