Miris…!!! 3 Anggota Resmob Polda Jateng Tertabrak Saat Penangkapan Pelaku Curas Mobil

Semarang||Jatenggayengnews.com, 11 Februari 2025 — Tim Resmob Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam proses penangkapan, tiga anggota Resmob mengalami luka-luka setelah tertabrak oleh pelaku yang berusaha melarikan diri.

Kasus ini bermula dari laporan Cecep Sobana, warga Bandung, yang kehilangan mobil Toyota Camry 2.4 V/AT tahun 2007. Korban menjelaskan bahwa ia menawarkan mobilnya melalui Facebook dan kemudian dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli. Mereka mengatur pertemuan di Salatiga, dan pelaku bahkan mengirimkan uang muka sebesar Rp1 juta untuk bahan bakar. Korban, yang tidak curiga, mengutus empat karyawannya untuk mengantarkan mobil tersebut pada Minggu (9/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA  Pelajar SMP Diduga Culik Anak, Polisi Ungkap Kasus

Setibanya di lokasi, korban ditemui oleh pelaku dan dibawa ke Desa Kebowan, Suruh, dengan alasan ingin setor tunai. Namun, saat tiba di tempat tujuan, korban dikeroyok oleh empat orang yang membawa golok dan senjata diduga senjata api. Mereka langsung merampas mobil Toyota Camry tersebut.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan segera bergerak untuk melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik, Semarang. Saat mobil yang diduga digunakan oleh pelaku berhenti di Jl. Cempaka, Banyumanik, anggota Resmob menghampiri kendaraan tersebut dengan menunjukkan lencana kepolisian dan mengidentifikasi diri. Namun, pelaku malah menghidupkan mobil dan mundur, menabrak mobil Innova yang terparkir, lalu melaju ke depan. Akibatnya, tiga anggota Resmob mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang untuk perawatan.

BACA JUGA  Saat Keping Tanah Liat Menjadi Mahkota Harapan di Atap Fahrudin

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu ARW (35), warga Perum Griya Tamanmas, Bantul; GA (35), warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang; dan IKR (27), warga Rejosari, Boyolali. Kombes Pol Dwi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang semakin nekat.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku yang meresahkan masyarakat. Mereka tidak hanya melakukan kejahatan, tetapi juga membahayakan nyawa petugas,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA  Aipda Bambang: Dedikasi Polisi di Tegal untuk Mencerdaskan Anak Pesisir

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama yang melibatkan pertemuan langsung di tempat yang tidak aman. “Jika Anda merasa ada indikasi tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Dit Reskrimum Polda Jateng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2