Kejaksaan Kudus Tahan Tiga Tersangka Kasus Penyaluran Kredit Fiktif di PT. BPR Dananta

KUDUS || jatenggayengnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus resmi menahan tiga tersangka terkait dugaan penyaluran kredit fiktif di PT. BPR Dananta, sebuah bank swasta yang beroperasi di Kudus. Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang cukup.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah TS, Direktur Utama PT. BPR Dananta, S, Direktur Bisnis PT. BPR Dananta, serta SU, Supervisor Kredit PT. BPR Dananta. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita, membenarkan penahanan tersebut, dan menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. “Kami telah melakukan penahanan terhadap eks karyawan PT. BPR Dananta pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu,” ujar Mawang, Jumat (14/2/2025).

BACA JUGA  Resahkan Warga Diduga Sabung Ayam Dibongkar Polres Kebumen

Kasus ini bermula pada 2019, ketika PT. BPR Dananta mengalami pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kredit macet yang menyebabkan penurunan tingkat modal. Pada 31 Desember 2019, PT. BPR Dananta seharusnya memenuhi angka kecukupan modal sebesar Rp 6 miliar, namun hanya dapat menutupi Rp 3 miliar. Untuk mengatasi masalah ini, S, Direktur Bisnis PT. BPR Dananta, mengusulkan solusi melalui dana talangan yang bersumber dari kredit fiktif.

Menurut Mawang, S kemudian bekerja sama dengan TS untuk mencairkan kredit fiktif tersebut demi mencapai rasio Non-Performing Loan (NPL) yang lebih baik. SU, Supervisor Kredit, turut berperan dengan memantau dan mencatat kekurangan target kredit setiap akhir bulan, serta melakukan pembayaran talangan untuk melunasi angsuran kredit yang macet. Praktik kredit fiktif ini terus berlangsung hingga 2022, dengan total mencapai 283 fasilitas kredit fiktif.

BACA JUGA  Peringati HKGB ke 72, Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Jateng: Sinergi untuk Menggerakkan Ekonomi dan Kewirausahaan

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Majelis Dzikir dan Sholawat PAC Tegowanu Digelar di Masjid Pepe Lor

Pada 30 April 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencabut izin usaha PT. BPR Dananta melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 demi menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen. PT. BPR Dananta sendiri berlokasi di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Gambar 1 Gambar 2