Jakarta||Jatenggayengnews.com – Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dipecat sebagai pengacara setelah pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten. Keduanya dinilai telah melecehkan pengadilan dan tidak layak lagi menjadi advokat.
Fenomena Razman yang marah di pengadilan saat berhadapan dengan Hotman Paris Hutapea mencerminkan kebobrokan sistem hukum di Indonesia. Kasus ini bukan hanya menunjukkan kekecewaan publik terhadap sistem peradilan, tetapi juga sebagai peringatan akan hilangnya keadilan di negeri ini.
Kekecewaan terhadap para penegak hukum, termasuk pengacara, sudah menjadi hal yang biasa. Beberapa waktu lalu, seorang pria bahkan bertelanjang di tengah sidang di PN Bekasi karena kecewa dengan konspirasi hukum yang jelas antara aparat penegak hukum. Kasus kriminalisasi oleh aparat hukum yang membela orang salah dan menjerat orang benar semakin banyak terjadi, menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
Namun, meskipun banyak aparat hukum yang hidup dalam kemewahan, mereka akan tetap membantah tuduhan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Banyak yang tidak ingin mengakui bahwa mereka memperoleh kekayaan bukan dari pekerjaan mereka sebagai penegak hukum yang jujur, melainkan dari suap dan korupsi.
Sistem hukum yang amburadul ini menyebabkan penjara Indonesia dipenuhi oleh orang yang salah dipenjara. Para penjahat yang seharusnya dihukum justru lolos berkat uang, kekuasaan, atau backing yang kuat. Dalam banyak kasus, orang-orang yang tidak bersalah malah dipenjarakan oleh aparat yang bekerja sama dengan jaksa dan pengacara yang tidak berintegritas.
“Apakah kita akan membiarkan hukum dipermainkan seperti ini?” ujar seorang pengamat hukum, menunjukkan betapa rusaknya sistem ini.
Situasi ini menggambarkan bahwa orang yang benar dapat dihukum, sementara orang jahat yang memiliki kekuatan bisa bebas dari jeratan hukum. Upaya untuk memperbaiki sistem hukum telah dilakukan, namun keadaan justru semakin memburuk. Dewi keadilan di Indonesia semakin sekarat, dan hanya keajaiban yang dapat menyelamatkannya.
Kasus Razman dan Firdaus ini menjadi contoh nyata bagaimana absurdnya kehidupan hukum di Indonesia, sebuah catatan kelam bagi dunia peradilan. Razman bahkan bertikai dengan pengadilan yang sedang mengadilinya, dan ini menambah ironi dalam proses peradilan di Indonesia.
Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University (Inggris) dan bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) serta Linkoping University (Swedia).







