BONDOWOSO || jatenggayengnews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, resmi menahan Irwan Bachtiar Rachmat (IBR), mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso.
Penetapan status tersangka terhadap Irwan Bachtiar Rachmat dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025, dan pada Jumat, 14 Februari 2025, pihak Kejari Bondowoso mengonfirmasi bahwa mantan wakil bupati tersebut telah ditahan di Lapas Klas II B Bondowoso. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Ya, benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelas Adi Harsanto.
Meskipun tersangka sudah ditahan, Kejaksaan Bondowoso belum mengungkapkan secara rinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Irwan Bachtiar Rachmat diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memanfaatkan 59 lembaga pendidikan yang menerima dana hibah untuk membeli perabotan (mebel) dari usaha miliknya.
Dari total 69 lembaga pendidikan yang menerima dana hibah, 59 di antaranya masing-masing menerima Rp75 juta, sementara 10 lembaga lainnya mendapatkan Rp100 juta dari Pokir (Pokok Pikiran) anggota dewan. Dana hibah tersebut sebagian besar seharusnya digunakan untuk rehabilitasi gedung, namun sekitar Rp50 juta dari setiap lembaga diminta untuk digunakan membeli mebel dari usaha milik tersangka.
Selama proses pemeriksaan, ditemukan bahwa sejumlah barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, bahkan ada barang yang sudah dipesan namun belum diserahkan. Atas perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Kejaksaan Bondowoso terus mendalami kasus ini dan akan mengungkapkan perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyidikan. (Red)






