Penimbunan BBM Bersubsidi di Juwangi,Libatkan Anggota Polsek Juwangi

BOYOLALI || jatenggayengnews.com – Kasus penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax terjadi di Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 12.25 WIB, pemilik berinisial WDD mengakui bahwa ia telah melakukan praktik ilegal dengan mengumpulkan BBM dari berbagai SPBU secara tidak sah. Barang bukti berupa BBM bersubsidi ditemukan di kediamannya.

Saat ditemui di rumahnya, WDD mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalankan praktik ini selama lebih dari satu tahun dan bahkan mengklaim adanya keterlibatan salah satu oknum anggota Polsek Juwangi.

“Praktik ini sudah saya lakukan kurang lebih satu tahun, dan sudah mendapat perhatian dari anggota Polsek Juwangi yang menjabat sebagai Kanit berinisial UCK,” ujar WDD.

BACA JUGA  Sadiss! Karyawan Gudang di Tangerang Dibunuh Rekan Kerja Dan Terbungkus Terpal

Lebih lanjut, WDD juga menyatakan bahwa Kepala Desa Cerme mengetahui kegiatan ilegal tersebut. “Kepala desa juga sudah tahu,” tambahnya.

Namun, saat ditanya mengenai gudang penyimpanan BBM yang berada di belakang rumahnya, WDD menyangkal kepemilikannya. “Gudang itu bukan milik saya, itu milik orang lain,” kilahnya.

Tetapi, informasi dari tetangga dan narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa gudang tersebut memang digunakan oleh WDD untuk menimbun BBM bersubsidi.

Tim awak media berusaha mengklarifikasi kasus ini ke Polsek Juwangi untuk memastikan kebenaran pernyataan WDD terkait keterlibatan seorang anggota kepolisian. Namun, Kanit Reskrim berinisial SWRTN tidak kunjung menemui media dengan alasan sedang bertugas di luar.

Tim media juga mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui telepon dan pesan singkat, tetapi tidak mendapat respons. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak terkait menghindari konfirmasi dari media.

BACA JUGA  Pemkab Kebumen Susun RPJPD 2045, Bupati Impikan Semua Sudah Serba Digital

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa penjual pom mini di wilayah Juwangi dan sekitarnya, oknum polisi berinisial UCK disebut-sebut sebagai pemasok BBM bersubsidi yang diperjualbelikan secara ilegal.

Praktik ilegal ini telah merugikan masyarakat dan pemerintah karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Beberapa pasal yang dilanggar dalam kasus ini antara lain:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
  • Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang Jabatan
  • Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jika melibatkan aparat kepolisian atau TNI
BACA JUGA  Aksi Solidaritas Ojol di Jepara Berujung Perusakan Gedung DPRD

Masyarakat, media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Boyolali dan Polda Jawa Tengah, untuk menindak tegas praktik penimbunan BBM ilegal ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polsek Juwangi terkait kasus ini.

Berita dilansir dari media suluh nusantara.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2