MAKASSAR || jatenggayengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang kasus produk skincare yang mengandung merkuri. Tiga orang terdakwa dalam perkara ini adalah Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29).
Sidang perdana berlangsung pada Selasa (25/2/2025) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Agus Salim, pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow. Sementara itu, sidang untuk Mira Hayati ditunda karena alasan kesehatan, dan ia dijadwalkan hadir pada persidangan selanjutnya pada Selasa (4/3/2025). Sidang terdakwa Mustadir Dg Sila digelar pada Rabu (26/2/2025) di Ruang Sidang Mudjono SH, PN Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, dan sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi pada 4 Maret 2025.
Mustadir Dg Sila menghadapi dakwaan serupa serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berpotensi hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Sementara itu, Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, juga didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman serupa.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






