KAYUAGUNG || jatenggayengnews.com – Insiden pelarangan peliputan yang dialami awak media oleh seorang oknum karyawan PT Kelantan Sakti berbuntut panjang. Karyawan berinisial T, yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan berlokasi di Jalan Sepucuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan nada tegas melarang jurnalis mengambil gambar atau merekam aktivitas apa pun di lingkungan perusahaan.
“Tidak boleh memfoto, dan mendokumentasikan kegiatan apa pun sebelum ada izin dari perusahaan,” ujar T kepada sejumlah awak media, Jumat (24/10/2025). Pernyataan tersebut sontak membuat wartawan yang tengah bertugas merasa terkejut sekaligus kecewa.
Menanggapi hal itu, Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, dari Jakarta menyayangkan sikap oknum karyawan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan menghalang-halangi wartawan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi jelas melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pers,” tegas Alfan Sari.
Ia juga mengingatkan, bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan sanksi tegas bagi siapa pun yang sengaja menghambat kerja jurnalistik.
“Ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.
Sikap tertutup PT Kelantan Sakti terhadap media memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai alasan perusahaan melarang peliputan. Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi justru penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Kelantan Sakti belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. Awak media masih menunggu tanggapan dan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






