Diskominfo Kabupaten Tangerang Diduga Melakukan Praktik Calo Periklanan, Para Media Kecewa

TANGERANG || jatenggayengnews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang mendapat sorotan terkait dugaan praktik calo periklanan dalam koordinasi pemasangan iklan media cetak. Hal ini berawal dari pesan yang beredar di sejumlah grup WhatsApp yang menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang untuk berpartisipasi dalam pemasangan iklan media cetak yang dikoordinir oleh Diskominfo.

Pesan tersebut muncul setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2025-2030, yang mencantumkan daftar lima media cetak yang harus dijadikan tempat pemasangan iklan dengan biaya Rp 1.500.000 per OPD. Pesan ini kemudian menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan media online yang merasa diabaikan oleh Diskominfo, padahal banyak media online yang memiliki legalitas resmi.

BACA JUGA  Duuuhhh..!!! SDN Tugu 1 Sayung Jual Buku LKS ke Para Murid, Diduga Bisa Jadi Modus Pungli

Saat dikonfirmasi, salah satu staf Diskominfo Kabupaten Tangerang, Danu, membenarkan bahwa pesan tersebut dikirimkan atas perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo, yang memintanya untuk mengkoordinir pemasangan iklan media cetak. Danu juga mengungkapkan bahwa media online tidak diakomodir dalam koordinasi ini, dan mereka disarankan untuk mencari peluang iklan sendiri ke dinas-dinas terkait. Pernyataan ini memicu dugaan adanya diskriminasi terhadap media online.

Melihat data yang ada, jika setiap OPD diminta menyetor Rp 1.500.000 untuk pemasangan iklan di media cetak, maka total dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 145.500.000. Namun, dengan hanya lima media yang mendapatkan alokasi iklan, biaya yang dikeluarkan oleh Diskominfo untuk media cetak hanya sekitar Rp 50.000.000, jauh lebih rendah dibandingkan dengan total iuran yang terkumpul.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi: 3 Pilar Wakili Negara Harus Menarik Penampilannya, Tutur Kata dan Sikap Perilaku

Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, juga mengonfirmasi bahwa koordinasi pemasangan iklan hanya dilakukan untuk media cetak dan tidak melibatkan media online. Dalam pesan WhatsApp yang diterimanya, Prima menyampaikan bahwa Diskominfo hanya mengkoordinir pengumpulan dana untuk media cetak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Ia menambahkan bahwa tidak semua OPD berpartisipasi melalui Diskominfo, beberapa OPD langsung menghubungi media secara langsung.

BACA JUGA  ASN Grobogan Ikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Level-1

Dengan beredarnya informasi ini, beberapa pihak mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pemasangan iklan pemerintah daerah yang melibatkan media. Kritik juga datang dari sejumlah media online yang merasa dirugikan dengan kebijakan Diskominfo yang tidak melibatkan mereka dalam proses koordinasi pemasangan iklan.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2