Tangerang||jatenggayengnews.com – Kasus kontroversial mengenai penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengambil tindakan tegas dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Pemanggilan ini melibatkan juru ukur, pejabat tetap, serta pihak-pihak yang menandatangani sertifikat.
Langkah ini dilakukan untuk menyelidiki lebih dalam bagaimana sertifikat bisa diterbitkan di kawasan perairan yang seharusnya tidak dapat dialihfungsikan menjadi lahan bersertifikat. Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang bertugas memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur serta kode etik dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Hari ini pihak-pihak yang terkait, baik juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Nusron kepada media pada Rabu, 22 Januari 2025. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan ini penting untuk menjaga integritas lembaga ATR/BPN dan memastikan setiap tindakan pejabat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari ditemukannya 263 bidang tanah yang memiliki sertifikat di wilayah perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sisanya atas nama perorangan. Selain itu, ada 17 bidang lain yang terdaftar sebagai SHM di lokasi tersebut. Keberadaan sertifikat ini memicu polemik karena lahan yang dimaksud adalah wilayah perairan yang tidak seharusnya dimiliki secara pribadi maupun perusahaan.
Menurut Nusron, proses penerbitan sertifikat ini terindikasi cacat prosedur. Oleh karena itu, APIP sedang menelusuri setiap tahapan penerbitan, termasuk dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh oknum di lingkungan ATR/BPN. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Kasus ini mengungkap adanya indikasi keterlibatan banyak pihak, termasuk perusahaan swasta dan individu. Nusron mengakui bahwa penerbitan sertifikat di kawasan yang tidak seharusnya menjadi tanah bersertifikat tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi sistemik. Pemerintah kini tengah bekerja untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tersebut.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah membatalkan sejumlah sertifikat yang dianggap cacat prosedur dan tidak sah secara hukum. Nusron menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara transparan, termasuk membawa pihak-pihak yang terlibat ke jalur hukum jika ditemukan unsur pelanggaran. Ombudsman RI juga turut mengawal kasus ini dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Polemik ini tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menggambarkan pentingnya penegakan hukum dan aturan dalam pengelolaan aset negara. Dengan tindakan yang diambil, pemerintah berharap dapat memulihkan integritas lembaga ATR/BPN dan memberikan peringatan kepada siapa pun yang berupaya menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Skandal ini menjadi pembelajaran penting bahwa setiap pelanggaran harus diusut tuntas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.






