Foto: Widi Hartanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Semarang||jatenggayengnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh kabupaten/kota untuk segera menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Widi Hartanto, menjelaskan bahwa Surat Edaran telah dikeluarkan untuk mendorong penerapan sistem control landfill atau sanitary landfill sebelum 2026, sesuai dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam upaya ini, DLHK akan mengadakan rapat koordinasi untuk meningkatkan tata kelola sampah di daerah. Kendati demikian, keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan utama bagi kabupaten/kota dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol, juga menegaskan bahwa mulai 2026, semua TPA di Indonesia wajib menerapkan sanitary landfill, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008. Pemerintah akan memberlakukan sanksi pidana maupun denda bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.






