Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN Rumah

Jakarta||Jatenggayengnews.com, 8 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang menghapus sejumlah pungutan yang selama ini dikenakan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban rakyat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.

Beberapa pungutan yang dihapus antara lain:

  1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pemerintah telah memutuskan untuk menghapuskan pungutan BPHTB yang sebelumnya mencapai 5% dari harga jual tanah dan bangunan, dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan dirinya.
  2. Persetujuan Bangun Gedung (PBG): PBG, yang merupakan perizinan untuk membangun, memperluas, atau merawat bangunan gedung, juga akan dibebaskan dari biaya. Biaya administrasi untuk PBG rumah bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada berbagai faktor, namun dengan kebijakan baru ini, biaya tersebut akan dihapuskan sepenuhnya.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, PPN yang biasanya dikenakan akan digratiskan selama 6 bulan ke depan. Ini akan sangat membantu rakyat kecil atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang sering kali kesulitan dalam membeli rumah.
BACA JUGA  KONI Tuban 2025–2029 Resmi Dilantik, Fokus Pembinaan dan Prestasi Atlet

Selain penghapusan pungutan-pungutan tersebut, pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat proses penerbitan PBG, yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari, kini dipercepat menjadi hanya 10 hari.

BACA JUGA  Perayaan Natal DPD SPRI SUMUT Bersama Media Pendamping News dan Metropos 24 Berlangsung Meriah

Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang memiliki kesempatan untuk membeli rumah dan mempercepat pembangunan perumahan di Indonesia.

Gambar 1 Gambar 2