Miris! Oknum Guru Diduga Lakukan Perundungan, Siswa Alami Trauma

Foto: Ilustrasi

Grobogan||jatenggayengnews.com – Kasus dugaan perundungan kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang oknum guru di SD Negeri 01 Desa Tegal Sumur, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dugaan tindakan tidak pantas ini dilakukan oleh seorang guru berinisial SP terhadap siswa kelas 6 berinisial F, yang diketahui tengah menderita penyakit kulit.

Menurut informasi, SP kerap mencemooh dan menjadikan kondisi kesehatan F sebagai bahan candaan di depan siswa lainnya. Tidak hanya itu, korban juga sering dipaksa mencuci piring bekas makan para guru, yang membuatnya merasa tertekan.

BACA JUGA  Virall, Cewek Cantik dan Temanya Bunuh Karyawan

Akibat perlakuan ini, F menjadi enggan masuk sekolah karena minder. Orang tua korban mengaku kecewa dan mempertimbangkan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain. “Seharusnya guru memberikan contoh yang baik, bukan malah menyakiti hati anak saya,” ujar orang tua F dengan penuh emosi pada Senin (30/12/2024).

BACA JUGA  Anggota Koramil 06/Kartasura Berikan Latihan PBB & Wasbang di SMK Harapan Kartasura

Kasus perundungan seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Di Indonesia, tindakan perundungan terhadap anak diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dikenai hukuman pidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta. Jika korban mengalami luka berat, hukuman dapat meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah terkait dugaan tindakan perundungan ini.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2