Terlilit Hutang, Kades di Pandeglang Diduga Palsukan AJB Warga

Pandeglang||Jatenggayengnews.com, 24 Desember 2024 — Sebuah kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah dan penjualan lahan milik warga mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten. Tri Utami Dewi (43), warga Kampung Makui, Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, mengaku bahwa tanah milik orang tuanya seluas 500 m² yang telah ditempati selama puluhan tahun tiba-tiba berpindah tangan. Tanah tersebut diduga dijual oleh Kepala Desa Kalang Anyar, Ibnu Hajar, yang terlilit hutang, dan proses penjualannya dilakukan dengan memalsukan Akta Jual Beli (AJB) atas nama ibu kandung sang Kades, Neneng (alm.).

Menurut Tri Utami Dewi, awalnya keluarga besar setuju untuk menjual tanah warisan yang memiliki luas sekitar 1000 m². Namun, yang terjadi kemudian sangat mengejutkan. Tanah yang ditempati oleh keluarga Dewi, yang hanya seluas 500 m², tiba-tiba dijual tanpa sepengetahuan mereka.

“Awalnya mau dijual semua seluas 1000 m², entah kenapa endingnya hanya lahan yang ditempati oleh keluarga saya yang dijual,” ujar Dewi, Selasa (24/12/2024).

Dewi menambahkan, keluarga besar dari pemilik tanah asli, Ndut Sanwani, tidak tahu menahu jika tanah dan rumah yang ditempati oleh ibu kandungnya, Yuningsih, telah dijual atau digadaikan. Bahkan, lahan tersebut, yang masih terdaftar atas nama kakek dan nenek Mas Ndut Sanwani dan Supiah, diduga dijual dengan menggunakan AJB yang dipalsukan dengan nama Neneng, ibu kandung Kades Ibnu Hajar.

BACA JUGA  Kalah Judi Online dan Gelapkan Sepeda Motor Pria Asal Banjarnegara Diringkus Polisi Polsek Bukateja

“AJB-nya dipalsukan dengan memakai nama ibu kandungnya. Karena lahan itu atas nama kakek-nenek Mas Ndut Sanwani dan Supiah, Kades Ibnu Hajar tidak pernah menjelaskan kepada keluarga bahwa rumah yang ditempati oleh ibu saya sudah dijual ke orang lain,” ungkap Dewi. Menurutnya, penjualan ini baru diketahui dua tahun setelah transaksi dilakukan.

Upaya Keluarga untuk Mencari Klarifikasi

Setelah mengetahui bahwa tanah keluarganya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan mereka, Dewi dan keluarga berupaya mencari pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, usaha mereka menemui jalan buntu, bahkan pihak keluarga Kades diduga menutupi keberadaan Ibnu Hajar.

“Kami sekeluarga kaget mengetahui bahwa lahan yang kami tinggali selama puluhan tahun sudah dijual ke orang lain senilai Rp500 juta. Kami juga sudah mencari pelaku namun tidak berhasil. Bahkan keluarga pelaku menutupi keberadaan pelaku,” ujar Dewi dengan nada kesal.

BACA JUGA  Walikota Semarang Hadiri Pengukuhan Singo Barong

Dewi menambahkan bahwa informasi tentang penjualan lahan tersebut baru diketahui dua tahun setelah peristiwa tersebut terjadi, melalui seorang anak buah dari rentenir yang memberi tahu keluarga bahwa rumah dan tanah itu telah dijual.

Keluarga Gagal Mediasi, Kades Tak Pernah Muncul

Keluarga besar Dewi sudah beberapa kali mengundang Kades Ibnu Hajar untuk hadir dalam musyawarah keluarga guna meminta penjelasan mengenai penjualan atau penggadaian tanah tersebut. Sayangnya, upaya tersebut gagal karena Kades tidak pernah muncul dalam pertemuan yang diadakan.

“Sudah upaya melakukan musyawarah keluarga besar tapi sosok Ibnu Hajar tidak pernah datang ketika keluarga besar mengundang untuk minta penjelasan,” ujar Dewi.

Meski telah melibatkan pihak pengadilan, keluarga besar Dewi merasa kecewa karena mereka kalah dalam persidangan meski memiliki bukti dan saksi yang kuat.

“Kami hanya bisa berpasrah diri kepada Allah swt karena pihak keluarga tidak ada saya upaya hanya di jalan Allah, kami kalah di dalam persidangan padahal bukti dan saksi sudah kuat dan kami punya bukti yang kuat juga sah,” kata Dewi.

BACA JUGA  Lagi...Polres Batu Bara Berhasil Amankan 1 Bandar Narkoba

Permintaan Kejelasan dan Bantuan dari Pemerintah

Dewi berharap pemerintah, terutama Bupati Pandeglang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, dapat turun tangan membantu keluarga besar dalam memediasi persoalan ini.

“Saya mohon kepada Ibu Bupati Pandeglang dan juga dinas terkait agar membantu keluarga saya sebagai warga sekaligus korban untuk memanggil pelaku agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, belum memberikan klarifikasi mengenai permasalahan ini.

(Ila)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2