Kota Semarang||jatenggayengnews.com – Dalam rangka memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polda Jawa Tengah menetapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang yang akan berlaku di sejumlah jalur tol dan non-tol. Kebijakan ini dimulai pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, serta akan diberlakukan kembali pada Selasa, 24 Desember 2024.
Langkah strategis ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
- Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih
- Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan
- Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Kendaraan yang Dikecualikan
- Pengangkut bahan bakar minyak/gas
- Barang pokok masyarakat
- Pakan ternak
- Kendaraan untuk penanganan bencana
- Hewan ternak
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat selama masa libur panjang.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Kami mengimbau kepada pengendara kendaraan barang untuk menaati aturan demi kepentingan bersama. Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama Nataru,” ujar Kombes Pol. Sonny Irawan.
Wilayah Pembatasan Operasional
Jalur Tol
- Tol Brebes-Sragen
- Tol Semarang-Demak
- Tol Dalam Kota Semarang
- Tol Yogyakarta-Solo
Jalur Non-Tol
- Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak
- Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta
- Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles
Bagi pengendara yang melanggar kebijakan ini, akan dikenai sanksi berupa pengeluaran dari jalur tol dan diarahkan ke kantong parkir yang telah disediakan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg“Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi peraturan ini guna mewujudkan keamanan dan ketertiban selama masa libur Nataru,” tutup Kombes Pol. Sonny Irawan.






