Satlantas Polres Wonogiri Tindak 51 Pelanggar dalam Operasi Penertiban Kendaraan

WONOGIRI ||Jatenggayengnews.com– Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres Wonogiri bersama Dishub Kabupaten Wonogiri menggelar razia terhadap pelanggar lalu lintas di sekitar Terminal Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Rabu (11/12/2024).

Meskipun telah sering dilakukan sosialisasi dan penindakan, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas. Pada razia kali ini, 51 pelanggar terjaring dalam operasi yang memeriksa kelengkapan pengendara dan surat-surat kendaraan.

Dalam razia tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 8 unit kendaraan bermotor, 7 Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 36 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.

BACA JUGA  Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai Selama 2 Hari karena SPP Tunggakan

Ia juga menambahkan bahwa razia serupa akan dilakukan secara berkala untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Masyarakat sekitar memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, merasa lebih aman dengan adanya penertiban tersebut.

BACA JUGA  Kejagung Sita Rp11,88 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan agar pengendara lebih disiplin dan tertib dalam berkendara,” ujar Agus, salah satu warga setempat.

Razia ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan di wilayah Wonogiri menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2024. Dengan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan.

BACA JUGA  Polresta Magelang Amankan Pelaku dan Korban Tawuran di Secang

Pewarta: Nandang

Gambar 1 Gambar 2