Proyek Perumahan di Desa Suruh Menuai Masalah Terkait Status Lahan dan Perizinan

SIDOARJO||jatenggayengnews.com – Pembangunan perumahan di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang dilakukan oleh PT. Askara Pilar Propertindo (PT. APP), mulai dipasarkan meski pembayaran lahan belum tuntas dan perizinannya diduga belum diproses hingga saat ini, Jumat (06/12/2024).

Informasi yang diperoleh dari beberapa konsumen, salah satunya yang berinisial (F), yang pernah membeli rumah di proyek tersebut, menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut bermasalah, karena pembayaran tanah belum selesai. F mengungkapkan bahwa meskipun ia telah membatalkan pembelian, uangnya hingga kini belum dikembalikan.

Sementara itu, salah seorang warga setempat yang berinisial (K) menyampaikan bahwa status sertifikat tanah hanya untuk satu bidang yang sudah dibayar lunas, sementara tanah lainnya belum tuntas pembayarannya. “Kami sebagai warga merasa curiga terhadap beberapa oknum desa terkait aktivitas pembangunan yang berlangsung di lahan tersebut. Padahal tanahnya belum selesai urusannya, kenapa pengembang dibiarkan terus membangun?” ujarnya.

BACA JUGA  Polisi di Grobogan Gelar Pertandingan Badminton di Hari Bhayangkara ke 77

K menambahkan, seharusnya pihak kepala desa dan perangkat desa memeriksa terlebih dahulu status pembayaran lahan serta kelengkapan perizinannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari bagi pembeli rumah.

BACA JUGA  Satlantas Grobogan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di MAN 1 Grobogan

Media juga sempat menghubungi kantor PT. APP yang berlokasi di Perumahan Citra Mandiri Regency, namun kantor tersebut selalu dalam kondisi tutup, dan belum mendapat konfirmasi lebih lanjut mengenai status pembayaran tanah atau perizinan proyek.

Gambar 1 Gambar 2