Lampung||jatenggayengnews.com – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Podosari, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan akibat pengerjaan yang dinilai tidak sesuai standar dan prosedur. Diduga, konsultan pengawas proyek ini memilih untuk “tutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Bina Marga Provinsi Lampung ini menarik perhatian publik setelah sejumlah media online melaporkan buruknya kualitas pengerjaan. Lokasi proyek yang berada di pinggir Jalan Raya Podosari memudahkan masyarakat untuk melihat langsung proses pembangunan, yang ternyata jauh dari kata memuaskan.
Perusahaan pelaksana proyek diduga mengabaikan aturan teknis yang telah ditetapkan. Meski demikian, konsultan pengawas tidak memberikan teguran atau evaluasi, sehingga pengerjaan tetap berjalan meskipun tidak sesuai prosedur. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik konspirasi antara pelaksana proyek dan konsultan pengawas.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Pringsewu, Yurizah Alie, menyampaikan keprihatinannya atas sikap konsultan pengawas yang terkesan membiarkan pelanggaran terus terjadi.
“Sikap konsultan pengawas yang tidak memberikan peringatan kepada pelaksana proyek menunjukkan adanya indikasi pembiaran. Saya menduga ada sistem simbiosis mutualisme di antara mereka,” ungkap Yurizah.
Ia juga menegaskan bahwa jika proyek ini selesai tanpa sesuai standar, maka kinerja konsultan pengawas harus dipertanyakan.”Jika tetap dibiarkan hingga selesai dengan kondisi seperti ini, jelas kinerja konsultan pengawas perlu dipertanyakan.
Saya menduga ada ketidakberesan yang disengaja dalam pengawasan proyek ini,” tambahnya.
Pengerjaan proyek drainase ini tidak hanya mencoreng kredibilitas pelaksana proyek, tetapi juga mengundang kritik tajam terhadap pihak pengawas yang seharusnya menjamin kualitas dan kepatuhan terhadap aturan. Masyarakat berharap ada tindakan tegas untuk mengatasi dugaan penyimpangan ini.






