Polsek Penawangan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas dan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Penawangan||Jatenggayengnews.com, 12 Desember 2024 – Polsek Penawangan Polres Grobogan menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong di MTs N 3 Grobogan pada Kamis (12/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelajar, khususnya pengendara, tentang pentingnya keselamatan berkendara dan dampak negatif penggunaan knalpot brong yang sering kali mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek Penawangan Polres Grobogan, AKP Sutarjo, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini penting untuk mengingatkan para pelajar mengenai pentingnya berkendara dengan aman dan bertanggung jawab. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang pentingnya keselamatan di jalan raya dan dampak buruk dari penggunaan knalpot brong,” katanya.

BACA JUGA  Peduli Sarana Ibadah, Supriyanto Bantu Warga Gotong Royong Bangun Masjid

Sosialisasi dimulai dengan edukasi mengenai pentingnya menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm standar dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, para pelajar juga diingatkan untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara, khususnya bagian rem, lampu, dan ban, guna menghindari kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian teknis.

Salah satu materi yang menjadi sorotan utama adalah larangan penggunaan knalpot brong, yang kerap digunakan oleh sebagian pengendara untuk menghasilkan suara bising. “Kami menghimbau agar pengendara tidak menggunakan knalpot brong karena selain ilegal, suara bisingnya dapat mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan polusi suara yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Sutarjo.

BACA JUGA  Poltekkes Kemenkes Semarang Wisuda 1.777 Mahasiswanya

Selain memberikan edukasi, Polsek Penawangan juga menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pengendara yang melanggar dengan menggunakan knalpot brong, baik dengan tilang maupun penindakan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.

AKP Sutarjo berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat, khususnya pelajar dan pengendara, dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Ia juga berharap sosialisasi ini dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib, serta mengurangi gangguan ketertiban yang disebabkan oleh suara bising knalpot brong.

BACA JUGA  Lonjakan Pengunjung Saat Syawalan, Polisi Amankan Objek Wisata dan Pusat Belanja di Demak

“Melalui kegiatan ini, kami berharap angka kecelakaan dan gangguan ketertiban umum dapat berkurang, serta tercipta suasana yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.

Polsek Penawangan Polres Grobogan berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi serta penegakan hukum demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di jalan raya.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2