Kebumen||jatenggayengnews.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen berhasil membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Dua tersangka, AM (35) asal Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, dan AN (37) dari Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen, kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen. Dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Desember 2024, Kabagops Polres Kebumen Kompol Setiyoko menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, yang salah satu prioritasnya adalah memastikan pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran.
“Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen,” ujar Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana.
Para tersangka menggunakan modus operandi yang terorganisasi dengan baik. Mereka memodifikasi kendaraan dengan menambahkan tangki tambahan, memungkinkan mereka membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar di beberapa SPBU wilayah Kebumen. Untuk menghindari kecurigaan, mereka menggunakan barkode tertentu dan mengganti pelat nomor kendaraan (TNKB) sesuai barkode agar dapat dilayani di SPBU.
“Setelah tangki tambahan penuh, BBM dibawa ke gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng. Di sana, BBM dipindahkan ke dalam kempu (wadah penyimpanan) untuk dijual kembali kepada pihak lain,” jelas Kompol Setiyoko.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Kebumen dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






