Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Korban Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA 70 Jakarta

Peristiwa808 Dilihat

JAKARTA||jatenggayengnews.com – Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah siswa kelas 12 di SMA 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi di dalam toilet sekolah pada Kamis, 28 November 2024.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa korban dan pelapor pada tanggal 18 Desember 2024, pukul 14.00 WIB. “Hari ini dari penyidik sudah melayangkan surat untuk tanggal 18 Desember untuk meminta keterangan dari pelapor dan korban,” kata Nurma kepada wartawan, Kamis (12/12).

BACA JUGA  Naas, Tukang Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Mlangsen

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, insiden bermula ketika korban dipanggil oleh teman sekelasnya untuk datang ke toilet. Sesampainya di lokasi, korban mengaku tangannya ditarik oleh salah satu terlapor berinisial F alias C. Diduga terjadi kesalahpahaman yang membuat F emosi, yang kemudian menyebabkan penganiayaan.

Pelaku F memukul ulu hati korban hingga terjatuh, dan setelah itu memaksa korban berdiri dan kembali memukulnya. Selain F, beberapa teman lainnya yang berada di lokasi, yaitu inisial A alias A, B alias B, M, dan R, diduga turut terlibat dalam penganiayaan dengan memukul dan menendang tubuh korban, termasuk perut, dada, dan paha.

BACA JUGA  Sekda DIY Menegaskan Kewenangan Pengelolaan Teras Malioboro 2 Berada di Tangan Pemkot Yogyakarta

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh. Selain itu, korban juga mengaku bahwa barang pribadinya, berupa sepasang sepatu dan ponsel, diambil oleh para pelaku.

Sementara itu, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari terlapor dan pihak sekolah untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. “Nanti pasti kita mintai keterangan,” kata Nurma.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 76 Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Diduga ODGJ, Emak-emak di Bekasi Utara Ditimpuk Batu Besar
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2