Pulau Taliabu||Jatenggayengnews.com, 14 Desember 2024 – Pada Sabtu, 14 Desember 2024, bertempat di Balai Pertemuan Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2024 diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat setempat, dengan salah satu narasumber utama adalah Kepala Seksi Intelijen, Bapak Nazamuddin, S.H., M.H..
Dalam penyuluhan tersebut, Bapak Nazamuddin menyampaikan materi mengenai Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), dengan tujuan memberikan pemahaman yang mendalam kepada warga Kabupaten Pulau Taliabu mengenai pentingnya komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi di segala level pemerintahan dan masyarakat. Beliau menekankan bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperburuk kualitas pelayanan publik yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara langsung.
Materi yang disampaikan juga sejalan dengan salah satu poin dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yaitu poin ke-7 yang menyatakan, “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.” Poin ini menggarisbawahi pentingnya upaya kolektif dalam pencegahan korupsi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta.
Bapak Nazamuddin juga mengajak masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu untuk lebih aktif dalam melaporkan praktik korupsi dan mendukung kebijakan pemerintah yang berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap sektor kehidupan. “Pencegahan lebih baik daripada pemberantasan. Jika kita memiliki komitmen bersama untuk tidak toleran terhadap korupsi, maka kita bisa mencegahnya sebelum terjadi,” tegasnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, yang merasa diberdayakan dengan pengetahuan baru terkait dengan pencegahan korupsi. Selain itu, penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun budaya anti-korupsi di daerah tersebut.
Dengan diselenggarakannya penyuluhan hukum seperti ini, diharapkan akan terbangun kesadaran hukum yang lebih tinggi di masyarakat, dan mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan melayani rakyat dengan baik.






