Mahasiswa Anti Korupsi Minta KPK Segera Tangkap Wali Kota Makassar, Kasusnya Sudah Menumpuk

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), semakin memanas. Sejumlah aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKII) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/12/2024). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap Wali Kota Makassar yang sedang menjabat dua periode ini.

Aksi MAKII dan Laporan Terkait Kasus Korupsi Danny Pomanto

Koordinator Lapangan MAKII, Wahyudi, dalam orasinya menyatakan bahwa selama kepemimpinan Danny Pomanto, telah banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Makassar. Menurutnya, Danny Pomanto merupakan pejabat yang sangat berpengaruh, sehingga ia harus bertanggung jawab atas banyaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Wahyudi menambahkan bahwa KPK harus serius mengusut dan menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk yang terjadi di Kota Makassar, untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Berdasarkan kajian MAKII, ada beberapa kasus yang patut mendapatkan perhatian serius dari KPK. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana publik dan proyek-proyek yang diduga mangkrak atau tidak sesuai peruntukannya.

Empat Kasus Utama yang Melibatkan Danny Pomanto

  1. Dugaan Korupsi PDAM Makassar (2016-2019) MAKII menyoroti dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang terjadi antara tahun 2016-2019. Dalam persidangan yang digelar pada Juni 2023, terungkap bahwa sejumlah pejabat PDAM, termasuk Danny Pomanto, menerima manfaat dari premi asuransi jabatan yang seharusnya tidak diperbolehkan. Keterlibatan Danny dalam hal ini menambah kecurigaan atas penyalahgunaan dana yang merugikan negara. Meskipun ia telah dipanggil sebagai saksi, kasus ini masih belum berkembang.
  2. Pembangunan Gedung Puskesmas Ujung Pandang Baru yang Mangkrak Kasus kedua yang disoroti adalah proyek pembangunan Puskesmas Ujung Pandang Baru yang dimulai pada 2019, namun terhenti pada 2020 karena anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19. Proyek ini kembali mendapatkan anggaran pada 2022 dan 2023, namun hingga kini belum terlaksana dengan baik, bahkan proyek tersebut disebut-sebut telah mangkrak dan dibiarkan begitu saja. MAKII menyebutkan bahwa kebijakan Danny Pomanto sebagai Wali Kota bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini.
  3. Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer Makassar Recover Kasus ketiga adalah dugaan korupsi dalam pengadaan kontainer Makassar Recover yang digulirkan selama pandemi COVID-19. Proyek ini memakan anggaran sebesar Rp15 miliar dengan biaya per unit mencapai Rp90 juta. Proyek ini dianggarkan untuk mendirikan posko COVID-19 di 143 kelurahan di Makassar, namun banyak kontainer yang tidak digunakan secara optimal dan malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, misalnya dijadikan kantor sementara. Pengamat menganggap proyek ini tidak efektif dan berpotensi merugikan negara.
  4. Penyalahgunaan Dana Hibah KORMI MAKII juga menyoroti penyalahgunaan dana hibah KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) di Makassar tahun 2023 senilai Rp2,5 miliar. Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan penggeledahan di kantor KORMI Makassar terkait dana hibah ini, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Beberapa pengurus KORMI, termasuk menantu Danny Pomanto yang menjabat sebagai pengurus KORMI, telah dipanggil. MAKII meminta KPK untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang terlepas dari tanggung jawab.
BACA JUGA  Isu Perselingkuhan dan Tekanan Politik Terhadap PDI Perjuangan: Respons Partai

Tuntutan MAKII

Dalam aksi yang digelar di depan Gedung KPK, MAKII menuntut beberapa hal, antara lain:

  1. Panggil dan Periksa Danny Pomanto terkait dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus korupsi yang melibatkan anggaran daerah dan dana publik.
  2. Panggil dan Periksa Menantu Danny Pomanto, yang turut terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KORMI.
  3. Usut Tuntas Semua Kasus Korupsi, termasuk kasus PDAM, pembangunan Puskesmas Ujung Pandang Baru yang mangkrak, pengadaan kontainer Makassar Recover, dan penyalahgunaan dana hibah KORMI, hingga ke akar-akarnya.
  4. Laporkan Danny Pomanto ke Polda Sulsel, sebagai upaya agar kasus ini tidak terhenti begitu saja.
BACA JUGA  Di Duga Bebas Beroperasi Jual Beli Rokok Ilegal Di Bawah Fly Over Lawang

Tanggapan Lembaga dan Aktivis

Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAR) NKRI sebelumnya juga melaporkan beberapa kasus yang melibatkan Danny Pomanto ke Polda Sulsel. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus-kasus tersebut dan tidak membiarkan penyimpangan anggaran berlarut-larut tanpa penyelesaian.

BACA JUGA  Izin Tambang Rince Belum Terbit, Aktivitas Tetap Berjalan

Ketua Umum GEMPAR, Akbar Hasan Noma, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia meminta Polda Sulsel untuk memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus ini, mengingat kerugian negara yang dapat timbul dari ketidakjelasan pengelolaan anggaran.

Harapan Terhadap KPK

Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menanggapi tuntutan aktivis dan masyarakat. Banyak yang berharap KPK akan segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan kasus-kasus ini, mengingat sudah banyak bukti awal yang terungkap. Kasus-kasus seperti korupsi PDAM, proyek mangkraknya puskesmas, dan pengadaan kontainer Makassar Recover memiliki potensi kerugian negara yang besar, dan penegakan hukum yang transparan akan menjadi ujian bagi kredibilitas KPK di mata publik.

Seiring berjalannya waktu, makin banyak pihak yang menyoroti bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu, meskipun yang terlibat adalah pejabat tinggi sekalipun. Kini, bola berada di tangan KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi di Makassar dan memastikan bahwa mereka bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Gambar 1 Gambar 2