Rokan Hulu||Jatenggayengnews.com, 18 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi yang merugikan negara hingga Rp 24,5 miliar. Keenam tersangka tersebut merupakan pemilik kios pupuk yang beroperasi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan yang mendalam dan panjang.
Enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah AH, SM, FN, SF, YA, dan AS, yang diketahui terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi untuk petani. Kasus ini mengungkap bahwa mereka tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan bahkan menjualnya ke pihak luar kelompok petani yang telah ditentukan.
Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen pihak kejaksaan dalam mendukung program ketahanan pangan dan pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto. “Proses ini tidak lepas dari kerja keras tim penyidik Tindak Pidana Khusus yang telah memeriksa 112 saksi, termasuk 78 Ketua Kelompok Tani, serta melakukan konfirmasi kepada lebih dari 1.200 petani yang terdaftar dalam RDKK,” ujar Fajar Haryowimbuko dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/12/2024).
Kronologi dan Penyimpangan Penyaluran Pupuk
Kasus ini bermula dari distribusi pupuk subsidi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. PT Pupuk Indonesia (Persero) bertugas memproduksi pupuk subsidi, yang kemudian didistribusikan melalui beberapa anak perusahaan, seperti PT Pupuk Iskandar Muda untuk pupuk urea dan PT Petrokimia Gresik untuk pupuk jenis NPK/Phonska, ZA, SP-36, dan pupuk organik. Untuk wilayah Kabupaten Rokan Hulu, PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur ditunjuk sebagai distributor.
Enam kios yang dimiliki oleh para tersangka ini bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain:
- Penyaluran pupuk tidak sesuai dengan RDKK – Mereka tidak memberikan pupuk sesuai dengan kuota yang telah tercatat.
- Penjualan pupuk ke pihak lain – Pupuk yang seharusnya disalurkan ke petani justru dijual kepada pihak di luar kelompok petani yang telah ditentukan.
- Pemalsuan tanda tangan petani – Para tersangka membuat laporan penyaluran fiktif dengan memalsukan tanda tangan petani dan mengisi kolom jumlah pupuk secara tidak sah.
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau, ditemukan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 24.536.304.782,61. Berikut adalah rincian kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing kios:
- UD. Anugrah Tani: Rp 4.420.901.686,30
- UD. Bina Tani: Rp 6.089.398.014,46
- UD. Chindi: Rp 3.866.800.304,75
- UD. Jaya Satu: Rp 3.459.636.353,00
- UD. Sei Kuning Jaya: Rp 1.597.577.000,00
- Koptan Sri Rezeki: Rp 5.101.991.424,90
Penahanan Tersangka
Setelah penetapan tersangka, Kejari Rohul segera melakukan penahanan terhadap para pelaku untuk mencegah upaya pelarian, perusakan barang bukti, dan potensi pengulangan perbuatan serupa. Para tersangka kini ditahan di Lapas Klas II A Pasir Pengaraian selama 20 hari.
Kasus ini menggambarkan pentingnya pengawasan dalam penyaluran bantuan subsidi kepada petani, dan menjadi peringatan bahwa tindakan korupsi yang merugikan negara serta masyarakat tidak akan dibiarkan begitu saja. Kejaksaan Rokan Hulu berkomitmen untuk terus menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi, demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Indonesia.






