Ngawi||Jatenggayengnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Ngawi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 19 miliar pada tahun anggaran 2022. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap tersangka utama, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pengelolaan dana hibah. “Kami fokus menggali fakta-fakta hukum yang akan dituangkan dalam surat dakwaan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang lebih luas,” ujarnya.
Beberapa pejabat yang diperiksa antara lain perwakilan dari Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, serta Sekretaris DPRD Ngawi. Mereka dimintai keterangan terkait pencairan dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 90.A Tahun 2020.
Lembaga Fiktif dan Kecerobohan Administrasi
Ricardo juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan pelanggaran prosedur dalam pencairan dana hibah. Tersangka diduga mengabaikan proses verifikasi yang diwajibkan. “Kami juga mendalami dugaan keberadaan lembaga fiktif yang menjadi penerima dana hibah. Hal ini masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya.
Dua alat bukti yang mendukung keterlibatan tersangka adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan serta bukti pencairan dana hibah yang mencurigakan. Kejari Ngawi tidak menutup kemungkinan akan munculnya tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan yang lebih lanjut.
Dugaan Jaringan Korupsi
Kasus ini telah mengundang perhatian publik, mengingat besarnya nilai dana hibah yang terlibat. Jika terbukti ada keterlibatan pejabat lain, kasus ini akan mengguncang pemerintahan daerah Ngawi. “Kami akan terus melakukan penyidikan hingga kasus ini tuntas. Jika ditemukan bukti baru, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka tambahan,” tegas Ricardo.
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dengan tuntutan transparansi dan penegakan hukum yang semakin kuat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Laporan: Red/Iskandar
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






