Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Grobogan||jatenggayengnews.com – Pada Selasa, 19 November 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara. Barang bukti ini berasal dari perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) periode Juli hingga November 2024 dari Pengadilan Negeri Purwodadi.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Grobogan. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai kasus, antara lain:

  • Narkotika dan Psikotropika
  • Perjudian
  • Penganiayaan
  • Penipuan
  • Pencurian
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
  • Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Perlindungan Anak
  • Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum
  • Tindak Pidana Lainnya
BACA JUGA  Polsek Pageruyung Edukasi Siswa Tentang Rambu Lalu Lintas dan Bahaya Kenakalan Remaja

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, seperti:

  • Dilarutkan atau diblender untuk narkotika dan psikotropika.
  • Dipotong menggunakan mesin untuk benda logam.
  • Dibakar untuk barang yang mudah terbakar.
BACA JUGA  Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Antar Instansi, Polda Jateng Gelar Rakor Linsek Ops Ketupat Candi 2024

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Daniel Panannangan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Kasat Narkoba Polres Grobogan, serta diikuti oleh para Kepala Seksi Kejari Grobogan, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan pegawai Kejari Grobogan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Grobogan dalam menegakkan hukum, memastikan barang bukti dari tindak pidana tidak disalahgunakan, serta mendukung pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Grobogan.

BACA JUGA  Pemda DIY Dorong Transparansi Keuangan Lewat KKPD dan Digitalisasi
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2