
PEMALANG ||JATENGGAYENGNEWS.COM-Seiring meningkatnya investasi asing di sektor industri garment di Pemalang, khususnya di kawasan Jalan Lingkar Utara, muncul kekhawatiran terkait potensi pelanggaran dalam pemanfaatan air tanah.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa beberapa perusahaan garment di kawasan tersebut diduga beroperasi tanpa Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Padahal, SIPA merupakan persyaratan wajib bagi industri yang melakukan pengeboran air tanah dengan kedalaman lebih dari 100 meter.
“Kami menduga banyak perusahaan garment yang tidak memiliki SIPA. Apakah ini disebabkan kelalaian pengusaha, kurangnya pengawasan pemerintah, atau justru pembiaran?” kata MF, salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga mengungkapkan dugaan bahwa beberapa perusahaan memiliki lebih dari satu titik sumur bor dengan kedalaman tertentu. Sumur-sumur tersebut diduga disamarkan dengan cor beton di area jembatan, pintu masuk, atau lokasi lain di sekitar industri guna menghindari pengawasan pemerintah.
Aturan terkait pemanfaatan air tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974, dan pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
“Industri perlu memahami bahwa air tanah adalah sumber daya vital yang harus dikelola dengan baik. Penggunaan air tanah yang berlebihan dan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” tegas MF.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemalang diharapkan segera melakukan investigasi serta pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan garment di Jalan Lingkar Utara. Selain itu, perlu ditingkatkan sosialisasi dan edukasi terkait perizinan pemanfaatan air tanah untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Publisher: (Samsul/MF/Red)
Sumber: Monitor86.com






