Dugaan Pelanggaran Izin Pemanfaatan Air Tanah di Kawasan Industri Garment Pemalang

Dugaan Pelanggaran Izin Pemanfaatan Air Tanah di Kawasan Industri Garment Pemalang

PEMALANG ||JATENGGAYENGNEWS.COM-Seiring meningkatnya investasi asing di sektor industri garment di Pemalang, khususnya di kawasan Jalan Lingkar Utara, muncul kekhawatiran terkait potensi pelanggaran dalam pemanfaatan air tanah.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa beberapa perusahaan garment di kawasan tersebut diduga beroperasi tanpa Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Padahal, SIPA merupakan persyaratan wajib bagi industri yang melakukan pengeboran air tanah dengan kedalaman lebih dari 100 meter.

“Kami menduga banyak perusahaan garment yang tidak memiliki SIPA. Apakah ini disebabkan kelalaian pengusaha, kurangnya pengawasan pemerintah, atau justru pembiaran?” kata MF, salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

BACA JUGA  Kasat Reskrim Polresta Tangerang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan di Kronjo

Sumber tersebut juga mengungkapkan dugaan bahwa beberapa perusahaan memiliki lebih dari satu titik sumur bor dengan kedalaman tertentu. Sumur-sumur tersebut diduga disamarkan dengan cor beton di area jembatan, pintu masuk, atau lokasi lain di sekitar industri guna menghindari pengawasan pemerintah.

BACA JUGA  Dua DPO Pelaku Curas Di Hadiahi Timah Panas Oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Aturan terkait pemanfaatan air tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974, dan pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

“Industri perlu memahami bahwa air tanah adalah sumber daya vital yang harus dikelola dengan baik. Penggunaan air tanah yang berlebihan dan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” tegas MF.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemalang diharapkan segera melakukan investigasi serta pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan garment di Jalan Lingkar Utara. Selain itu, perlu ditingkatkan sosialisasi dan edukasi terkait perizinan pemanfaatan air tanah untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

BACA JUGA  Kasus Tragis di Sulawesi Selatan: Gadis Diperkosa dan Dibunuh Sopir Travel

Publisher: (Samsul/MF/Red)

Sumber: Monitor86.com

Gambar 1 Gambar 2