
Demak||jatenggayengnews.com-Korban penembakan di Jalan Pantura Demak – Kudus pada kamis 19/9/2024 lalu, akan tetap melanjutkan kasus penembakkan tersebut ke proses hukum di Polres Demak.
Kuasa hukum korban, Chorin Nizar Alqodari, mengatakan, kliennya atau korban penembakan atas nama Ahmad Laili Dimyati, Pihaknya masih terus menyerahkan proses hukum kepada Satreskrim Polres Demak.
“Untuk saat ini, saya sebagai kuasa hukum masih mendampingi Pak Ahmad dan memastikan proses hukum sesuai prosedur,” ungkap Nizar, pada 22/9/2024.
Nizar mengungkapkan, pelaku merupakan orang sipil yang bekerja sebagai komisaris perusahaan.
“Pelaku bukan aparat, melainkan komisaris perusahaan di Boja Kendal. Sedangkan korban juga pengusaha muda,” lanjut Nizar.
Dari kasus ini, pihak korban berharap tidak ada kejadian serupa di tengah masyarakat.
“Kalau senjata apinya memang ada ijin ya. Tapi ijin itu disalahgunakan. Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk mengungkap terkait ijin yang dikeluarkan,” pungkas Nizar.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi koboi jalanan terjadi di Jalan Pantura Demak. Seorang pengendara mobil menembakkan senjata api ke mobil pengendara lain, di tengah kemacetan imbas dari perbaikan jalan di Trengguli Demak.
Pelaku berinisial SN (60), warga Limbangan, Kabupaten Kendal, berhasil ditangkap personil Polres Demak, di depan salah satu hotel di Kabupaten Kudus.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






