Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

GROBOGAN || JATENGGAYENGNEWS.com-Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil ungkap kasus Narkotika jenis ganja. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Purwodadi-Solo tepatnya di depan pintu masuk stasiun Kereta Api Ngrombo, Toroh, Grobogan.

Pelaku yakni NA (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, Yogyakarta dan TS (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagede Kota Yogyakarta.

Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah Toroh, Grobogan.

BACA JUGA  Jembatan Perintis Garuda, Wujud Negara Hadir Untuk Rakyat

Saat melakukan penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja.

“Dari hasil informasi tersebut, petugas kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Kamis (20/06/2024).

Saat melakukan penyelidikan, petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai dua orang laki-laki yang berada di dekat pintu masuk stasiun Ngrombo.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sebuah plastik makanan ringan warna merah yang diduga berisi narkotika golongan 01 jenis ganja seberat 21,60 gram.

BACA JUGA  Warga Kedungjati Desak Penerangan Jalan Alas Mliwang Segera Dipasang

“Keduanya beserta barang bukti kemudian di bawa ke kantor Polres Grobogan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Eko Bambang.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

BACA JUGA  Para Peserta PKN Tingkat II Ditekankan Tuntaskan Kemiskinan dengan Inovasi Pemimpin yang Berkualitas

AKP Eko Bambang mengimbau pada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Eko Bambang.(Din/red)

Gambar 1 Gambar 2