Jatenggayengnews.com – KPU RI telah menetapkan jadwal Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia. Berikut jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024. Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang secara serentak diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia.
Berikut jadwal Pilkada serentak 2024 dan tahapan pelaksanaannya.
KPU Segera Konsultasi dengan DPR soal Aturan Pilkada 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Pemilihan ini dilaksanakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
Jadwal Pilkada serentak 2024 dan tahapannya
Lantas, kapan Pilkada serentak 2024? KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwalnya sebagai berikut.
Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024
* 27 Februari-16 November 2024 : pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
* 24 April-31 Mei 2024 : penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
* 5 Mei-19 Agustus 2024 : pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
* 31 Mei-23 September 2024 : pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
* 24-26 Agustus 2024 : pengumuman pendaftaran pasangan calon
* 27-29 Agustus 2024 : pendaftaran pasangan calon
* 27 Agustus-21 September 2024 : penelitian persyaratan calon
* 22 September 2024 : penetapan pasangan calon
* 25 September-23 November 2024 : pelaksanaan kampanye
* 27 November 2024 : pelaksanaan pemungutan suara pilkada
* 27 November-16 Desember 2024 : penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(Lu2k/red)






