Spesialis Penadah atau Diduga Tukang Gadai di Bekuk Polisi

MALANG || jatenggayengnews.com – Unit Reskrim Polres Malang, berhasil mengamankan dua orang penadah sepeda motor hasil curian berinisial WT (28) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dan SY (67) warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Keduanya diringkus polisi saat operasi cipta kondisi menjelang Pemilu 2024.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan 29 kasus pencurian kendaaraan bermotor (curanmor) sebelumnya. Operasi tersebut digelar Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sejak Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil curian, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus curanmor sebelumnya,” kata Ipda Dicka saat di konfirmasi awak media, Sabtu (10/2/2024).

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Pati Perkuat Pendidikan Berkarakter di Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Ipda Dicka menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku penadah melakukan perubahan nomor identitas sepeda motor menggunakan alat- alat yang sudah dipersiapkan. Tujuannya, agar lebih mudah disesuaikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang didapatkan dari membeli di pasar online

Setelah itu, kendaraan hasil curian tersebut ditawarkan ke media sosial dengan harga yang relatif murah dari harga pasaran. Pelaku beralasan kendaraan tersebut merupakan kredit macet untuk mengelabuhi pembeli.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian, kemudian dijual kembali secara online di media sosial,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Dicka, pelaku WT bahkan kedapatan menyimpan 12 unit sepeda motor berbagai merk saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pada awal Februari 2024 lalu. Motor kebanyakan bertransmisi otomatis tersebut dibeli dari pelaku curanmor dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta rupiah per unit.

BACA JUGA  1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

Dari hasil tersebut, lanjutnya, WT mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap unit yang berhasil dijual melalui media sosial. Dalam pengakuannya kepada penyidik, WT telah menjalani bisnis penadah barang hasil curian sejak 2022.

“Pelaku penadah ini jualnya cepat, ambil untung sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per unit saat dijual kembali. Jadi sudah langganan dari pelaku curanmor untuk menampung barang hasil kejahatan,” tandasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Keduanya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Grobogan Tentang Persetujuan Rancangan Perda

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Malang berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penadah barang hasil curian di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sedikitnva 22 unit kendaraan roda dua dan satu kendaraa roda empat hasil kejahatan dari para pelaku. (Lu2k/red)

Gambar 1 Gambar 2