Ada Apa Petugas Gabungan TNI Polri di Grobogan Datangi SMAN 1 Toroh

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Untuk memastikan tak ada penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar, petugas gabungan dari TNI Polri di Grobogan mendatangi SMA N 1 Toroh, Grobogan pada Senin (08/01/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Koramil bersama Polsek Toroh Polres Grobogan Polda Jateng tersebut, dalam rangka memberikan edukasi sekaligus pengecekan kendaraan para pelajar.

Kapolsek Toroh Polres Grobogan Polda Jateng AKP Saptono Widyo mengatakan, pengguna knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

BACA JUGA  Baru Dilantik, IKADIN Rembang Canangkan Program 50 Hari: Konsultasi Hukum Gratis dan Pendampingan Prodeo untuk Masyarakat

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1).

Disampaikan Kapolsek Toroh Polres Grobogan Polda Jateng, bahwa selama memberikan edukasi para siswa-siswi SMA N 1 Toroh memahami adanya larangan penggunaan knalpot brong.

BACA JUGA  Festival Adu Bedug dan Dondang Kecamatan Mustikajaya 2024: Merawat Tradisi, Merespon Modernisasi

Selain itu, saat dilakukan pengecekan di lokasi parker tidak ditemukan adanya sepeda motor milik para pelajar yang menggunakan knalpot brong.

Gambar 1 Gambar 2