Artis Cantik Diperiksa Bareskrim Polri Soal Situs Judi Online 

Advertorial, Nasional, Opini2029 Dilihat

SURABAYA || jatenggayengnews.com – Pemain sinetron Amanda Manopo dipanggil Penyidik Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) Bareskrim Polri

Amanda Manopo dipanggil Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, diduga mempromosikan judi online. Amanda Manopo dipanggil penyidik ​​untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi pada hari ini Senin 2 Oktober 2023.

“Kami informasikan bahwa pada hari ini Senin 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada Saudari Amanda Manoppo,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Terkait panggilan tersebut, apakah Amanda Manopo bakal hadir atau tidak, pihak kepolisian sendiri belum bisa memastikan. Namun yang jelas kata Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kalau panggilan tersebut terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online.

BACA JUGA  Kemendagri Dorong Kolaborasi Daerah Atasi Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan

“Terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online,” katanya.

Amanda Manopo menjadi figur publik terkini yang akan dimintai keterangannya perihal dugaan promosi judi online. Sebelumnya, Bareskrim juga telah memeriksa Wulan Guritno dan Yuki Kato. Wulan diperiksa pada Selasa, 19 September 2023 malam. Sementara Yuki Kato diperiksa pada Sabtu, 23 September 2023 lalu.

BACA JUGA  Pelatihan Green Tourism Dorong UMKM Langkat Kembangkan Bisnis Berkelanjutan

Bareskrim Polri memang saat ini tengah fokus menangani kasus judi online. Tak hanya itu, Bareskrim bahkan menandai para publik figur yang pernah mempromosikan Situs judi Online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid pun menghimbau, agar para publik figur tak lagi mempromosikan judi online. Dengan mempromosikan situs judi online, nantinya artis sampai influencer dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin,” terangnya.

BACA JUGA  Inilah Vonis Kades Gubug Yang Korupsi

“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp.1 miliar,” sambungnya.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2