DPRD Grobogan Adakan Rapat Tentang Retribusi Daerah

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Rapat paripurna DPRD kabupaten Grobogan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Grobogan TA.2022 yang diadakan di ruang rapat sidang gedung II berlangsung lancar. Acara yang dihadiri oleh wakil bupati Grobogan, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) kabupaten Grobogan, ketua pengadilan negeri Purwodadi dan ketua pengadilan agama Purwodadi, sekretaris daerah kabupaten Grobogan, asisten sekda kabupaten Grobogan, staf ahli bupati, kepala OPD kabupaten Grobogan, kepala bagian setda kabupaten Grobogan, para camat se-kabupaten Grobogan, direktur BUMD se-kabupaten Grobogan, rekan-rekan wakil ketua, para anggota dewan, saudara sekwan, rekan–rekan PERS, dan pendengar radio Purwodadi FM, Selasa 06/07/2023 sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai.

BACA JUGA  Dukungan Asosiasi Dari Pedagang Pasar Tradisional Sragen Dukung Ahmad Luthfi Menjadi Gubernur Jawa Tengah

Ketua DPRD Grobogan yang diwakili oleh Nurwibowo dalam memimpin sidang mengucapkan puji syukur atas kehadiran tamu undangan yang telah hadir dalam paripurna tersebut. “Dalam kesempatan sidang paripurna, pemimpin rapat Nurwibowo dalam pembahasan yang disampaikan oleh bupati Grobogan sebelumnya bahwa penjelasan atas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Grobogan TA. 2022 dalam Rapat paripurna dewan ke-13, tanggal 31 Mei 2023 yang lalu. Yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, l aporan operasional, laporan arus kas dan Laporan perubahan ekuitas” ujarnya.

BACA JUGA  Rutan Jepara Pindahkan 10 Narapidana ke Lapas Pati

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujianto menerangkan, “laporan keuangan pemerintah kabupaten Grobogan tahun anggaran 2022 mendapat opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK-RI, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2) permendagri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, DPRD tidak melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK.”

Sesuai dengan Keputusan badan musyawarah DPRD kabupaten Grobogan nomor 10 tahun 2023 tentang rencana/program kegiatan DPRD kabupaten Grobogan untuk bulan Juni 2023, maka pada tanggal 31 Mei 2023 (malam), masing-masing fraksi telah menyelenggarakan rapat fraksi untuk menyusun pemandangan umum guna menanggapi raperda dimaksud.

BACA JUGA  Forkopimda Grobogan dan Kapolres Grobogan Saksikan Acara Syair & Syiar Bersama Gus Miftah

Wartawan : Malice

Editor        : Lulu

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2