JEPARA || jatenggayengnews.com — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara melakukan pemindahan 10 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati, Kamis (5/3/2026), sebagai bagian dari upaya penataan jumlah penghuni untuk menjaga kondisi hunian tetap kondusif sekaligus memastikan program pembinaan berjalan efektif.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemindahan dilaksanakan melalui prosedur resmi sistem pemasyarakatan. Sebelum diberangkatkan, para narapidana menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan hunian antar-UPT pemasyarakatan di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Dengan jumlah penghuni yang lebih proporsional, diharapkan pembinaan kepada warga binaan dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Renza.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas keamanan untuk memastikan ketertiban dan keselamatan selama perjalanan hingga narapidana tiba di Lapas Pati. Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan pihak Lapas Pati agar serah terima berjalan lancar sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Renza menegaskan bahwa langkah ini diambil tidak hanya untuk menata jumlah penghuni, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan. Dengan hunian yang lebih proporsional, program pembinaan diharapkan dapat lebih efektif dalam mendorong perubahan perilaku positif bagi narapidana.
Melalui pemindahan dan penataan hunian ini, Rutan Kelas IIB Jepara berharap sistem pemasyarakatan dapat berjalan lebih tertata dan mendukung tercapainya tujuan rehabilitasi bagi seluruh warga binaan.







