Bandar Narkoba di Cilacab Diringkus Polisi

CILACAP || jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (8/5/2023) malam

 

 

Pelaku tersebut berinisial Y A (33) dan B (51) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Cilacap dirumahnya yang terletak di Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kab Cilacap.

Y A dan B diamankan saat berada di dalam rumahnya sekitar pukul 21.00 wib. Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas termasuk beberapa plastik klip diduga berisi sabu.

BACA JUGA  Dinas Pariwisata DIY Dukung Comipara 4, Dorong Ekraf Komik

“Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita polisi dengan berat 13,3 gram,” beber Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. Rabu, 10 Mei 2023.

Gatot mengatakan Polresta Cilacap akan terus membasmi peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap. “jadi untuk pengedar maupun pengguna untuk berhenti memakai narkoba atau akan berakhir di dalam jeruji besi!” ujarnya

BACA JUGA  Peran Serta TNI Kelurahan Serengan Dalam Seni Tari

Tersangka Y A dan B saat ini telah diamankan dan ditahan di sel Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Sas NR)

Wartawan : Malice

Editor        : Risa

BACA JUGA  Oknum Kades Alasrajeh Diduga Selewengkan Beras Raskin, Dijual ke Pengepul
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2