Memo Wakil Ketua DPRD Banten Gagal Loloskan Siswa Titipan

Nasional, Peristiwa290 Dilihat

FotoMemo Wakil Ketua DPRD Banten Gagal Loloskan Siswa Titipan

CILEGON || jatenggayengnews.com – Surat rekomendasi dari Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, untuk meloloskan seorang siswa dalam Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon terbukti tidak berpengaruh. Siswa yang dititipkan melalui memo bermaterai dan berstempel DPRD Banten itu tetap tidak diterima dalam jalur domisili.

Budi menyampaikan bahwa sistem seleksi berjalan objektif dan berbasis nilai rapor, sehingga siswa tersebut tersingkir karena kalah bersaing secara akademik.

BACA JUGA  Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet

“Seleksi jalur domisili ini menggunakan penilaian dari nilai rapor. Jadi siswa tersebut tidak lolos karena nilainya kalah dibanding peserta lain,” jelas Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).

Ia juga membenarkan bahwa surat tersebut dibuat oleh stafnya sebagai bentuk empati terhadap kondisi ekonomi siswa yang bersangkutan, yang merupakan tetangganya. Namun ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menekan atau mengintervensi sekolah.

BACA JUGA  Tingkatkan Moril Prajurit Di Lapangan, Danlanal Bintan Laksanakan Safari Pos Ke Posal Kijang

“Surat itu saya tanda tangani atas dasar kemanusiaan, tanpa maksud mengintervensi proses seleksi,” tegasnya.

Budi mengakui kekhilafan tersebut dan menyesalkan kegaduhan yang timbul di masyarakat. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi apa pun dari partai maupun masyarakat luas.

“Saya siap bertanggung jawab dan menerima sanksi jika memang diperlukan,” ucapnya.

Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, turut membenarkan bahwa memo itu berasal dari Budi. Ia juga menambahkan bahwa stempel DPRD Banten dibubuhkan oleh staf setelah surat ditandatangani.

BACA JUGA  Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2026

“Pak Budi sudah mengakui keteledoran itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme partai,” ujar Gembong.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bahwa meskipun ada rekomendasi dari pejabat tinggi, sistem seleksi berbasis zonasi dan nilai akademik tetap dijalankan secara objektif dan transparan.