Makassar||jatenggayengnews.com – kepada Agni dan menegaskan bahwa ia tidak seharusnya disalahkan dalam kejadian tersebut. Namun, di tengah situasi ini, beredar rumor di kalangan mahasiswa bahwa pelaku hanya dipindahkan ke fakultas lain, sementara IA tetap mengajar di Fakultas Adab dan Humaniora, meskipun tidak lagi berada di kelas Agni.
Korban telah melaporkan kasus ini ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin pada 26 November 2024. Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, PSGA yang dipimpin oleh Dr. Djuwariah Ahmad belum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Kasus ini menuntut respons cepat dan tindakan nyata dari pihak kampus untuk memastikan lingkungan akademik yang aman dan melindungi hak-hak korban. Pemerhati pendidikan dan organisasi masyarakat menuntut transparansi serta langkah-langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.






