Puan Maharani dan Ganjar Pranowo Tanggapi Maraknya Pelanggaran Netralitas Kades dalam Pilkada

Semarang||jatenggayengnews.com – Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Keamanan, Puan Maharani, serta Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menyampaikan tanggapan terkait laporan banyaknya kepala desa (kades) yang terlibat politik praktis dalam Pilkada 2024. Puan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI, menyatakan pentingnya menjaga netralitas untuk mendukung Pilkada Serentak yang tertib dan sesuai aturan.

“Kita semua harus saling menjaga, saling menghargai, dan menghormati,” kata Puan usai menghadiri rapat konsolidasi di Kantor DPD PDIP Jateng di Semarang Timur, Jumat (25/10/2024). Puan menegaskan bahwa pihak yang dilarang berpartisipasi dalam kampanye seharusnya mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita semua harus menjaga sikap agar tidak melampaui batas-batas yang sudah ditetapkan,” tambahnya, seraya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan perannya dengan optimal. “Jika ada bukti pelanggaran, maka Bawaslu harus menindak sesuai tugasnya,” jelasnya.

BACA JUGA  Kantor Wom Didatangi TNI Ada Apa

Ganjar Pranowo mengimbau hal serupa, menekankan pentingnya tindakan tegas agar pelanggaran yang terjadi tidak terulang. “Semua harus kembali pada peran masing-masing. Jika tidak diperbolehkan berpolitik, ya jangan berpolitik,” ujarnya. Ganjar juga menambahkan, “Ini penting untuk diselesaikan segera. Jika dibiarkan, maka nilai demokrasi kita akan merosot dan hal ini akan menjadi sorotan publik.”

BACA JUGA  Gubenur Jateng Buat Kurikulum Pendidikan Digital

Ganjar menegaskan, PDIP siap mengambil langkah hukum. “Kami sudah mendapat laporan terkait hal ini dan tim hukum kami sudah mulai berjalan serta melakukan advokasi,” ungkap Ganjar.

Sementara itu, Achmad Husain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, melaporkan bahwa hingga saat ini tercatat ada sekitar 40 pelanggaran yang melibatkan kades dan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Jateng. “Pelanggaran ini mencakup administrasi, kode etik, dan hukum. Untuk pelanggaran hukum, terkait kades, perangkat desa, dan ASN,” jelas Husain. Kabupaten Boyolali tercatat sebagai wilayah dengan kasus terbanyak, dengan tujuh kasus, disusul oleh Kota Semarang dengan enam kasus.

BACA JUGA  Bupati Temanggung Ajak Masyarakat Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman

Gambar 1 Gambar 2