Pelapor Dugaan Perzinaan Oknum Dewan Serahkan Bukti ke BK

Jatenggayeng.com || Rembang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu oknum anggota DPRD Rembang terkait dugaan tindakan perzinaan. Sebagai langkah awal, BK DPRD Rembang memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi sekaligus menyerahkan bukti-bukti pendukung laporan.

Pemanggilan tersebut dipenuhi oleh SM selaku pelapor dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya, yakni Darmawan Budiharto, Badrus, dan Abdul Mun’im. Mereka mendatangi Kantor DPRD Rembang pada Kamis (05/11/2026) untuk memenuhi undangan Ketua BK DPRD Rembang.

Klarifikasi berlangsung secara tertutup di ruang Badan Kehormatan. Awak media tidak diperkenankan mengikuti jalannya pemeriksaan dan diminta menunggu hingga proses klarifikasi selesai.

Usai kegiatan, awak media berkesempatan mewawancarai kuasa hukum SM serta Ketua BK DPRD Rembang untuk memperoleh keterangan mengenai agenda pemanggilan tersebut.

BACA JUGA  Ada Apa DKK dan Disnakertrans Serta Pihak PT Sejin Pati Tak Datang Audiensi?

Kuasa hukum SM, Badrus, menjelaskan bahwa pemanggilan kali ini merupakan agenda klarifikasi pertama terhadap pihak pelapor. Dalam proses tersebut, pihaknya mendapatkan delapan pertanyaan dari BK DPRD Rembang dan telah menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan yang disampaikan.

“Hari ini kami datang memenuhi undangan Badan Kehormatan DPRD Rembang. Ini merupakan pemanggilan pertama untuk memberikan klarifikasi terkait laporan klien kami mengenai dugaan perzinaan yang melibatkan oknum anggota Dewan. Kami juga menyerahkan beberapa bukti sebagai penguat laporan,” jelas Badrus.

Ia menambahkan, terdapat delapan pertanyaan yang diajukan oleh BK DPRD Rembang kepada pihak pelapor. Namun, pihaknya tidak dapat mengungkapkan secara terperinci materi pertanyaan maupun bukti yang diserahkan karena proses klarifikasi berlangsung secara tertutup.

BACA JUGA  Duhh! Ada Apa Polres Sragen Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sementara itu, Ketua BK DPRD Rembang, Lutfi Afifi, membenarkan bahwa agenda hari ini merupakan pemanggilan terhadap pihak pelapor guna memberikan penjelasan atas laporan yang telah diterima oleh Badan Kehormatan.

Menurutnya, dalam proses klarifikasi tersebut, BK DPRD Rembang telah mengajukan sejumlah pertanyaan sekaligus menerima dokumen maupun bukti pendukung yang diserahkan pihak pelapor.

“Agenda hari ini kami memanggil pihak pelapor untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang telah diterima oleh BK DPRD Rembang. Kami juga menerima bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor. Namun, mohon maaf, mengenai pertanyaan yang diajukan maupun bukti yang diserahkan, hal tersebut bersifat rahasia,” ungkap Lutfi Afifi.

BACA JUGA  Meningkatkan Transparansi dan Melawan Intimidasi: Kebebasan Pers dalam Sorotan

Lebih lanjut, proses penanganan laporan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut. BK DPRD Rembang tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk saksi maupun anggota Dewan yang dilaporkan.Meski demikian, hingga saat ini jadwal pemanggilan lanjutan tersebut belum ditentukan.

Proses klarifikasi yang dilakukan BK DPRD Rembang menjadi bagian dari mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran etik di lingkungan legislatif. Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan sesuai ketentuan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.(Parman)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2