Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Panyingkiran Disorot

MAJALENGKA || jatenggayengnews.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di SMK Negeri 1 Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan. Anggaran pemeliharaan yang dialokasikan selama tahun 2024 hingga 2025 tercatat mencapai sekitar Rp1.034.010.760.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai Rp340.534.000. Sementara pada tahun 2025, anggaran untuk kegiatan yang sama meningkat menjadi Rp693.476.760.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai realisasi penggunaan anggaran tersebut belum terlihat secara jelas di lingkungan sekolah. Informasi mengenai item pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana juga dinilai belum disampaikan secara transparan.

BACA JUGA  Polri Tanggap Bencana, Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Wilayah Barat

Selain itu, muncul dugaan terkait mekanisme pengadaan barang melalui sistem SIPLah yang disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Dugaan tersebut mengarah pada pencatatan pembelian barang atau bahan dengan nilai yang diduga tidak mencerminkan harga sebenarnya.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana BOS dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun rincian penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana meliputi Tahun 2024 Tahap I sebesar Rp171.132.000 dan Tahap II sebesar Rp169.402.000, sehingga total mencapai Rp340.534.000.

Sementara pada Tahun 2025, Tahap I dialokasikan sebesar Rp368.279.500 dan Tahap II sebesar Rp325.197.260. Dengan demikian, total penggunaan anggaran pemeliharaan pada tahun 2025 mencapai Rp693.476.760.

BACA JUGA  Puluhan Tahun Krisis Air Bersih, Warga Sukamulya dan Aryo Jipang Terpaksa Nebeng Air Masjid

Secara keseluruhan, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama dua tahun tersebut mencapai Rp1.034.010.760.

Menanggapi persoalan itu, pihak yang melakukan pemantauan menyatakan masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari berbagai sumber, baik dari lingkungan internal maupun eksternal sekolah.

Masyarakat, khususnya para orang tua siswa, juga diajak untuk ikut mengawasi penggunaan dana publik agar pelaksanaannya berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, dugaan penyimpangan tersebut rencananya akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit Tipikor Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BACA JUGA  Mediasi Gugatan Karyawan PT Kertas Leces Probolinggo Gagal Formil

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 1 Panyingkiran belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah melalui sambungan telepon seluler juga belum memperoleh tanggapan.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna mendapatkan penjelasan yang berimbang dari pihak terkait.

Gambar 1 Gambar 2