RPK-RI Bongkar Dugaan Tambang Berkedok Agrowisata Kendal**

Pembangunan21 Dilihat

KENDAL || Jatenggayengnwes.com – Aktivitas penggalian tanah yang diduga berkedok agrowisata di Kabupaten Kendal kembali menjadi perhatian publik. Tim Kajian Lingkungan DPP RPK-RI yang dipimpin langsung Ketua Umum, Susilo H. Prasetiyo, menemukan dugaan penyalahgunaan izin di dua lokasi, yakni wilayah Ngabean, Kecamatan Boja, dan kawasan Sepetek yang berada dekat Hutan Cagar Alam Pagerwunung.

 

Temuan tersebut berawal dari laporan dan keluhan warga yang resah terhadap aktivitas pengerukan tanah dan batuan yang dinilai berlangsung secara masif. Menindaklanjuti laporan itu, tim RPK-RI melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.

 

Menurut Susilo, lokasi di Dusun Gowok, Desa Ngabean, yang diketahui mengantongi izin pengembangan agrowisata atas nama CV Inti Permata Abadi, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan sebagai kawasan wisata. Sebaliknya, aktivitas yang terlihat justru didominasi kegiatan penggalian tanah dan batuan.

BACA JUGA  DPU Semarang Gandeng Praba Mas Hill Revitalisasi Simongan

 

“Dari hasil monitoring lapangan, kami melihat adanya perubahan bentang alam yang cukup signifikan. Risiko erosi meningkat dan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan warga juga berpotensi terdampak. Karena itu, kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Susilo, Kamis (31/5/2026).

 

Ia menilai apabila benar terjadi penyimpangan pemanfaatan izin, maka hal tersebut tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

 

Menurutnya, sektor pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai komponen pajak dan retribusi. Oleh sebab itu, setiap aktivitas pengambilan material harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Riwayat Lokasi Jadi Sorotan

 

RPK-RI juga menyoroti riwayat aktivitas di kawasan Ngabean yang disebut pernah menjadi lokasi tambang ilegal pada tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan yang dimiliki organisasi tersebut, aktivitas tersebut pernah mendapat penindakan dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

BACA JUGA  TNI Bersama Warga Bangun Jembatan Penghubung Desa Nglembu

 

Kini, aktivitas di kawasan yang sama kembali menjadi perhatian setelah muncul izin baru yang disebut digunakan untuk pengembangan agrowisata.

 

“Pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap izin tersebut dan apakah pemanfaatannya sudah sesuai dengan tujuan yang diajukan. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait,” kata Susilo.

 

Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

 

Sebagai tindak lanjut, DPP RPK-RI mendesak sejumlah instansi untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara komprehensif terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

 

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain meminta instansi lingkungan hidup melakukan inspeksi lapangan dan pengujian dampak lingkungan, audit perizinan oleh dinas terkait, penghitungan potensi pajak daerah yang hilang, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin.

BACA JUGA  Jalan Rusak Semarang Dibongkar Total, Truk Overtonase Disorot

 

“Tujuan kami bukan menghambat investasi, tetapi memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah,” tegasnya.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Inti Permata Abadi maupun instansi terkait mengenai temuan dan tudingan yang disampaikan oleh RPK-RI.

 

Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut aspek perlindungan lingkungan, kepatuhan perizinan, serta potensi penerimaan daerah yang berasal dari aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.

Gambar 1 Gambar 2