Mekanisme Reward Safari Ramadhan Dipertanyakan


Bengkulu Utara || jatenggayengnews.com – Polemik dugaan pemotongan dana reward Safari Ramadhan Tahun 2026 di Kabupaten Bengkulu Utara terus bergulir. Setelah mencuat ke publik, situasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Utara dikabarkan mulai memanas.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) disebut-sebut meminta agar pemberitaan terkait persoalan tersebut diturunkan dan tidak sampai diketahui oleh Bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara. Sikap tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, apabila seluruh proses penyaluran dana reward telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, seharusnya tidak ada alasan untuk merasa khawatir terhadap pemberitaan maupun pengawasan publik.

Sorotan kini tidak lagi sebatas pada dugaan pemotongan dana sebesar Rp530 ribu dari total reward Rp10,6 juta yang diterima panitia masjid. Publik juga mulai mempertanyakan mekanisme penetapan penerima reward, termasuk keberadaan tim penilai yang menjadi dasar pemberian penghargaan tersebut.

BACA JUGA  Bupati Grobogan Hadiri Kegiatan Penutupan Karya Bakti Mandiri TNI Tahap V

Secara substansi, reward umumnya diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh tim atau lembaga yang berwenang. Tujuannya untuk memastikan pemberian penghargaan dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun saat dikonfirmasi sebelumnya, Kabag Kesra belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang tergabung dalam tim penilai, indikator yang digunakan dalam penilaian, maupun mekanisme penetapan masjid penerima reward Safari Ramadhan.

“Dana tersebut bukan hibah, tetapi reward,” ujar Kabag Kesra saat memberikan keterangan.

Meski demikian, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian reward dan proses penilaian yang dilakukan, Kabag Kesra mengaku belum memahami secara detail karena baru menjabat pada posisi tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa terdapat tahapan administrasi maupun mekanisme yang kemungkinan tidak dijalankan secara utuh. Jika benar tidak terdapat tim penilai ataupun berita acara penetapan penerima reward, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

BACA JUGA  Kecelakaan Terjadi di Tol Batang KM 405, 04 Korban Pulang Kondangan Dari Lampung

Sebaliknya, apabila tim penilai memang telah dibentuk, maka pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik mengenai susunan tim, dasar penilaian, serta dokumen pendukung yang menjadi landasan penetapan penerima reward.

Pertanyaan lain juga muncul terkait catatan mengenai honor tim dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang disebut terlihat dalam selembar dokumen saat proses klarifikasi berlangsung. Jika honorarium tersebut memang dialokasikan dalam kegiatan dimaksud, maka mekanisme penyalurannya juga perlu dijelaskan secara terbuka guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pemotongan dana, jenis pajak yang dikenakan, maupun dokumen penilaian yang menjadi dasar penetapan penerima reward Safari Ramadhan Tahun 2026.

BACA JUGA  Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 35 Kasus Kejahatan, 38 Tersangka Diamankan

Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran juga belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang. Masyarakat pun menunggu klarifikasi dan penjelasan terbuka guna memastikan pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Versi ini lebih netral, mengurangi kalimat yang berpotensi dianggap menghakimi, serta memperkuat unsur cover both sides dan asas praduga tak bersalah dalam penulisan berita.

Gambar 1 Gambar 2