MEDAN|| Jatenggayengnwes.com – Perkembangan persidangan perkara proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) di Pengadilan Tipikor Medan dalam beberapa pekan terakhir dinilai mulai memperjelas substansi perkara yang tengah bergulir.
Berbagai keterangan saksi ahli, akademisi, notaris hingga mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengarah pada pandangan bahwa persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan aspek administratif pertanahan dibanding tindak pidana korupsi.
Dalam sejumlah agenda persidangan, pembahasan banyak menyoroti mekanisme penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP, status hukum lahan eks HGU, hingga interpretasi aturan mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Pada sidang 8 April 2026, saksi dari unsur notaris dan PPAT menerangkan bahwa status tanah HGB PT NDP secara hukum dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui mekanisme yang berlaku di BPN.
Dalam persidangan tersebut juga dijelaskan bahwa proses administrasi pertanahan dan transaksi konsumen telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Keterangan itu dinilai memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan konsumen yang membeli properti di kawasan KDM.
Kemudian, dalam sidang 13 April 2026, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nurhasan Ismail, menjelaskan bahwa HGB PT NDP diperoleh melalui mekanisme pemberian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, bukan perubahan hak sebagaimana dimaksud Pasal 163 aturan yang sama.
Menurutnya, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tidak dapat diterapkan secara otomatis maupun sepihak karena hingga kini belum terdapat petunjuk teknis yang jelas dari Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaannya.
Ahli juga menegaskan bahwa sebelum PT NDP mengajukan permohonan hak, HGU PTPN II terlebih dahulu dilepaskan sehingga tanah tersebut berubah status menjadi tanah negara atau tanah eks HGU. Setelah itu, pemerintah memberikan HGB baru kepada PT NDP.
Masih dalam sidang yang sama, Ahli Hukum Bisnis Universitas Diponegoro, Prof. Nindyo Pramono, menjelaskan bahwa mekanisme inbreng atau quasi inbreng merupakan praktik korporasi yang lazim dan sah secara hukum.
Ia menyebut, ketika tanah diinbrengkan PTPN II kepada anak perusahaannya, PT NDP, maka secara hukum kepemilikan tanah beralih kepada PT NDP, sementara PTPN II memperoleh kompensasi berupa saham.
Keterangan serupa kembali mengemuka dalam sidang 15 April 2026. Ahli Hukum Administrasi Negara menyatakan tidak terdapat kewajiban eksplisit mengenai penyerahan 20 persen lahan dalam mekanisme pemberian HGB baru.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai masih menimbulkan multitafsir karena belum memiliki petunjuk teknis dan skema implementasi yang rinci.
Ahli juga menegaskan bahwa apabila ketentuan tersebut diterapkan, bentuk penyerahannya harus berupa tanah dan tidak dapat diganti dengan uang.
Sementara itu, dalam persidangan 21 April 2026, Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Dian Puji N. Simatupang menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur adanya kerugian negara nyata, keuntungan pribadi, serta niat jahat atau mens rea.
Dalam persidangan tersebut, para ahli menyebut belum terlihat adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa maupun kerugian negara yang dapat dibuktikan secara nyata.
Karena itu, belum terealisasinya kewajiban penyerahan 20 persen lahan dinilai tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih belum tersedianya petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN disebut menjadi kendala utama pelaksanaan ketentuan tersebut.
Perkembangan persidangan semakin mengarah pada aspek administratif ketika mantan pejabat Kanwil BPN Sumatera Utara dalam sidang 27 April 2026 menjelaskan bahwa HGU sebelumnya telah dilepaskan menjadi tanah negara sebelum diterbitkan HGB baru kepada PT NDP.
Menurutnya, proses tersebut telah mengikuti mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku dan bukan merupakan perubahan hak sebagaimana yang dipersoalkan sebelumnya.
Dari keseluruhan rangkaian persidangan, mayoritas keterangan saksi dan ahli dinilai lebih mengarah pada penegasan aspek administrasi pertanahan, interpretasi regulasi, serta mekanisme hukum agraria.
Sejauh ini, arah persidangan juga disebut memperkuat pandangan bahwa proses penerbitan HGB PT NDP memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur administratif yang sah.
Dengan perkembangan tersebut, masyarakat maupun konsumen di kawasan proyek KDM dinilai tetap memiliki kepastian hukum atas kepemilikan hunian mereka.
Hal itu juga sejalan dengan pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya yang menegaskan hak-hak konsumen tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini.
Hingga kini, persidangan di Pengadilan Tipikor Medan masih berlanjut dengan fokus pembahasan yang dinilai semakin mengerucut pada aspek administratif pertanahan dan interpretasi regulasi.







