Pemkab Pati Usul Cabut Izin Ponpes Tlogosari

PATI || jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya dugaan kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan pihaknya telah mengusulkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut kepada pemerintah pusat.

“Kami mengusulkan ke pemerintah pusat agar izin pesantren tersebut dicabut secara permanen,” tegasnya usai menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Minggu (3/5/2026).

Ia menambahkan, operasional penerimaan siswa baru di pondok pesantren tersebut telah dihentikan sebagai langkah awal pencegahan.

BACA JUGA  Dandim Cilacap Hadiri Rapat Jaga Kondusifitas Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H

“Menteri PPPA juga menindaklanjuti untuk pencabutan izin ponpes Tlogosari, supaya tidak terjadi lagi di pondok pesantren lain. Operasional penerimaan siswa baru juga telah dihentikan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, memastikan proses pendidikan bagi para santri tetap berjalan dengan pengawasan ketat.

“Siswa kelas 6 MI tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pendampingan pihak terkait. Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, diberikan opsi pembelajaran daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” ujarnya.

BACA JUGA  Bati Tuud Koramil 12/Mranggen Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral di Demak

Ia juga mengungkapkan terdapat 48 siswa yatim piatu di pesantren tersebut yang kini tengah dikoordinasikan penanganannya bersama sejumlah yayasan.

Kasus ini mencuat setelah ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di lokasi pesantren pada Sabtu (2/5/2026), memprotes dugaan tindakan asusila oleh seorang oknum pengasuh berinisial AS.

Sejumlah sumber menyebut dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2024, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan santriwati. Para korban disebut mengalami tekanan psikologis, bahkan terdapat dugaan praktik penutupan kasus dengan menikahkan korban yang hamil.

BACA JUGA  Pemuda Donorojo Tewas Usai Keributan Acara Dangdut

Secara terpisah, Kabag Ops Polresta Pati, Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyampaikan bahwa proses hukum telah berjalan.

“Penetapan tersangka telah dilakukan pada 28 April 2026, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama guna melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan kejahatan seksual.